Negara (Antara Bali) - Keputusan Pengadilan Negeri Negara untuk mengeksekusi Hotel Nusantara II Gilimanuk di Teluk Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa, mendapat protes dari pihak pengelola/pemilik sarana akomodasi tersebut.
Keluarga almarhum Made Suta Adi yang bertahun-tahun mengelola hotel tersebut, merasa keputusan pengadilan itu janggal karena dinilai mengabaikan bukti-bukti dari pihaknya.
Indra Bangsawan, salah seorang anak almarhum Suta Adi mengatakan, dari awal proses pengambilalihan hotelnya oleh Pemkab Jembrana, termasuk proses gugatan secara hukum, dinilai banyak terjadi kejanggalan.
"Kalau caranya seperti ini, bagaimana kita bisa berharap kebenaran dan keadilan kepada negara dan pemerintah?" katanya dengan nada jengkel.
Untuk mengamankan eksekusi itu, Polres Jembrana mengerahkan satu peleton aparat pengendali massa atau Dalmas yang dipimpin Kabag Operasis, Kompol Nyoman Wirya dan Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Made Prihenjagat.
Meskipun ada protes dari isteri dan anak-anak almarhum Suta Adi, pihak pengadilan tetap melaksanakan eksekusi dengan putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua PN Negara, Yuli Atmaningsih.
Asistem I Setda Jembrana Made Sudiada mengingatkan, jika dari pihak keluarga ahli waris keberatan terhadap proses eksekusi tersebut, agar menempuh jalur hukum.
Sementara Ketua PN Negara Yuli Atmaningsih saat dikonfirmasi justru mempersilahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada pejabat humas pengadilan yang dipimpinnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Keluarga almarhum Made Suta Adi yang bertahun-tahun mengelola hotel tersebut, merasa keputusan pengadilan itu janggal karena dinilai mengabaikan bukti-bukti dari pihaknya.
Indra Bangsawan, salah seorang anak almarhum Suta Adi mengatakan, dari awal proses pengambilalihan hotelnya oleh Pemkab Jembrana, termasuk proses gugatan secara hukum, dinilai banyak terjadi kejanggalan.
"Kalau caranya seperti ini, bagaimana kita bisa berharap kebenaran dan keadilan kepada negara dan pemerintah?" katanya dengan nada jengkel.
Untuk mengamankan eksekusi itu, Polres Jembrana mengerahkan satu peleton aparat pengendali massa atau Dalmas yang dipimpin Kabag Operasis, Kompol Nyoman Wirya dan Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Made Prihenjagat.
Meskipun ada protes dari isteri dan anak-anak almarhum Suta Adi, pihak pengadilan tetap melaksanakan eksekusi dengan putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua PN Negara, Yuli Atmaningsih.
Asistem I Setda Jembrana Made Sudiada mengingatkan, jika dari pihak keluarga ahli waris keberatan terhadap proses eksekusi tersebut, agar menempuh jalur hukum.
Sementara Ketua PN Negara Yuli Atmaningsih saat dikonfirmasi justru mempersilahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada pejabat humas pengadilan yang dipimpinnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011