Dua WNA asal Kenya, Ruth Berly A Tieno (22) dan Lorine Namelok Sale (22) diadili karena terlibat dalam kasus kekerasan di depan Bar di wilayah Seminyak, Bali sehingga menyebabkan korban mengalami luka - luka. 

"Terdakwa secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka-luka," kata Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu. 

Kedua terdakwa yang tidak memiliki perkerjaan ini, diancam dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP. 

Jaksa menjelaskan dakwaannya dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, Kony Hartanto, bahwa kejadian ini berawal ketika korban Joaninha Maria Graciet Verdial Vieira menikmati hiburan malam di sebuah bar wilayah Seminyak, Bali. 

Saat itu korban bersama adiknya bernama Maria Cristina Lemos akan menikmati hiburan malam di bar tersebut selama dua jam dikarenakan adik korban akan berangkat ke Portugal. 

"Bahwa dalam perjalanan menuju hotel, korban dihentikan oleh terdakwa Ruth Berly A Tieno, dimana saat itu adik korban lebih dulu pergi menuju Hotel, lalu terdakwa memegang tangan korban dan bertanya "kamu tahu Lionel? Dimana dia sekarang? kepada korban," jelas Jaksa Triarta.

Baca juga: Warga Australia dituntut empat bulan penjara terkait penganiayaan

Lalu, saat itu juga korban mengatakan bahwa Lionel berada di Timor, terdakwa Ruth Berly A Tieno memegang kedua tangan korban dan membenturkan dahinya hingga mengalami luka.

Terdakwa Ruth Berly A Tieno juga melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban terjatuh.

"Bersamaan dengan itu terdakwa kedua, Lorine Namelok Sale memegang rambut korban dan membenturkan ke aspal. Kemudian dua karyawan bar berusaha melerai kejadian ini, namun salah satu karyawan tangannya digigit oleh terdakwa Lorine Namelok Sale," ucap Jaksa.

Setelah itu, korban melarikan diri dan pergi menuju kantor polisi Polsek Kuta guna melaporkan kejadian yang menimpanya. Dari laporan tersebut, petugas kepolisian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Baca juga: Warga Australia dituntut delapan bulan karena penganiayaan

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019