Denpasar (Antara Bali) - Aliansi lembaga swadaya masyarakat di Pulau Dewata melakukan deklarasi untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.
Melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Denpasar, Minggu, Aliansi LSM tersebut menyatakan bahwa Perda RTRW Bali harus dijalankan dan ditegakkan untuk mengamankan wilayah Pulau Dewata.
"Kami sangat peduli terhadap Bali. Karena itu seluruh komponen aliansi LSM kita mengadakan pertemuan pada Sabtu (3/12) untuk mendeklarasikan dukungan terhadap perda tersebut," kata Gusti Kade Sutawa dari LSM Masyarakat Pariwisata Bali.
Menurut dia, aliansi LSM Bali yang hadir pada pertemuan tersebut terdiri 14 lembaga dan semuanya sepakat untuk menolak adanya perubahan maupun revisi terhadap Perda No.16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.
"Kami tidak ingin daerah ini semakin rusak oleh adanya upaya untuk mengubah apa yang telah ada dalam RTRW tersebut," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Denpasar, Minggu, Aliansi LSM tersebut menyatakan bahwa Perda RTRW Bali harus dijalankan dan ditegakkan untuk mengamankan wilayah Pulau Dewata.
"Kami sangat peduli terhadap Bali. Karena itu seluruh komponen aliansi LSM kita mengadakan pertemuan pada Sabtu (3/12) untuk mendeklarasikan dukungan terhadap perda tersebut," kata Gusti Kade Sutawa dari LSM Masyarakat Pariwisata Bali.
Menurut dia, aliansi LSM Bali yang hadir pada pertemuan tersebut terdiri 14 lembaga dan semuanya sepakat untuk menolak adanya perubahan maupun revisi terhadap Perda No.16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.
"Kami tidak ingin daerah ini semakin rusak oleh adanya upaya untuk mengubah apa yang telah ada dalam RTRW tersebut," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011