Denpasar (Antara Bali) - Pihak penggugat, John Mark Winders, salah seorang pemilik Villa C151 di Seminyak, kawasan Kuta,Kabupaten Badung, menunjukkan bukti jika tergugat, PT Maximus Bali, telah gagal mengelola akomodasi pariwisata tersebut.

Bukti tersebut dibeberkan pada saat sidang lanjutan kasus cedera janji atau wanprestasi antara pihak pemilik dengan pengelola vila tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

N Christine Purba kuasa hukum penggugat, memperlihatkan bukti-bukti tersebut di hadapan Ketua Majelis Hakim, Istiningsih Rahayu.

"Sejumlah alat bukti itu, berupa email dan perjanjian sewa vila termasuk pembagian keuntungan yang dibagi merata. Hal ini akan menunjukkan jika tergugat telah lalai mengelola vila," katanya.

Christine mengatakan, alat bukti tertulis tersebut diajukan guna menguatkan gugatan terhadap PT Maximus Bali yang menunjuk beberapa kuasa hukum, yakni I Made Budi Pernatha bersama I Ketut Gede Suarnata dan I Ketut Suiga Arya Dauh.

Sementara itu, I Made Budi Pernatha, kuasa hukum tergugat mengatakan, pihaknya mengingatkan, para pemilik vila dampak dari gugatan tersebut bisa membatalan perjanjian kepemilikan vila.

"Akibat gugatan oleh pemilik itu dapat membuat kepemilikan vila bisa kembali menjadi PT Maximus Bali," katanya mengingatkan.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011