Gianyar (Antara Bali) - Sekitar 30 warga Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin sekitar pukul 10.00 Wita.

Mereka meminta penangguhan penahanan terhadap Drs I Ketut Supir (47) yang menjabat Ketua Yayasan Widya Iswara dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gianyar sebagai tersangka penyelewengan atau penggelapan dana retribusi parkir.

Karena Kajari Gianyar tidak ada di tempat, kedatangan warga yang disertai Kelihan atau Ketua Banjar Telabah, I Made Arga bersama I Made Sudarma, keluarga tersangka, diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gianyar, Mawardi SH.

Menanggapi kedatangan dan permintaan warga itu, Mawardi mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikannya dulu dengan Kajari.

Penyimpangan uang parkir itu mencapai ratusan juta rupiah dan yang sebesar Rp65,6 juta, menurut tersangka, diberikan kepada enam tokoh masyarakat Sukawati.

Namun keenam tokoh tersebut, yakni I Made Lonjong, Drs I Nyoman Sudirsa, I Wayan Seniata, I Made Mustika, I Ketut Suardana, Anak Agung Ngurah Sujaya dan Prof I Made Suasta, tidak mengakuinya.

Kasus itu dijadwalkan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar pada Rabu (30/11).(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011