Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Bali kembali meluncurkan inovasi baru, yakni pendaftaran sanggar melalui "online" (daring atau dalam jaringan) dengan tujuan secara berkelanjutan memberikan kemudahaan bagi masyarakat untuk mendaftarkan sanggar seninya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram di Denpasar, Kamis menjelaskan bahwa keberadaan sanggar seni di Kota Denpasar merupakan salah satu elemen penting pengembngan dan pelestarian seni budaya Bali. Hal tersebutlah menjadi dasar agar pemilik sanggar mendaftar lewat jaringan online.
"Keberadaan sanggar di Denpasar cukup banyak, karena tumbuh berkembangnya berasal dari banjar (kelompok dusun). Dan banjar terebut merupakan garda terdepan untuk memajukan seni dan budaya Bali," ujarnya.
Baca juga: Disbud Denpasar menginventarisasi tiga pura di Sanur
Lebih lanjut dijelaskan Ngurah Mataram, bahwa dengan adanya inovasi pendaftaran sanggar secara online tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat atau pemilik sanggar. Selain itu, dengan adanya inovasi ini dapat menjadi wahana informasi dan komunikasi antar sanggar serta menjadi wahana sosialisasi tentang sanggar seni.
"Ke depannya kami berharap keberadaan sanggar dapat terdata dan terinventarisasi dengan baik sebagai garda terdepan pelestarian budaya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesenian, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Dwi Wahyuning Kristiansanti didampingi Kepala seksinya Ni Wayan Sri Witari menjelaskan bahwa inovasi pendaftaran sanggar online ini dapat dilaksanakan pada Website Resmi Dinas Kebudayaan Pemerintah Kota Denpasar https://kebudayaan.denpasarkota.go.id.
Beberapa cakupan bidang seni, yakni seni tari, seni karawitan, seni teater, seni musik, seni sastra, film, vocal dan lain-lain. Adapun langkah-langkah dalam pengurusan izin sanggar baru yakni klik form pendaftaran izin sanggar,dan persyaratannya bisa kunjungi laman web tersebut.
Baca juga: Denpasar usulkan empat kebudayaan masuk WBTB
Sedangkan untuk perpanjangan izin cukup dengan melampirkan foto surat permohonan izin sanggar, foto foto copy ketua sanggar yg masih berlaku, pas foto ketua sanggar dan foto dilampiri dengan izin yang lama. Saat ini terdapat 285 sanggar di Kota Denpasar telah terdaftar dalam database Disbud Kota Denpasar.
"Kami berharap partisipasi masyarakat untuk aktif dalam menginformasikan kepada sanggar dan masyarakat, sehingga upaya pemajuan kebudayaan dapat dimaksimalkan guna mendukung kebudayaan Bali yang adilihung," kata Dwi Wahyuning.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram di Denpasar, Kamis menjelaskan bahwa keberadaan sanggar seni di Kota Denpasar merupakan salah satu elemen penting pengembngan dan pelestarian seni budaya Bali. Hal tersebutlah menjadi dasar agar pemilik sanggar mendaftar lewat jaringan online.
"Keberadaan sanggar di Denpasar cukup banyak, karena tumbuh berkembangnya berasal dari banjar (kelompok dusun). Dan banjar terebut merupakan garda terdepan untuk memajukan seni dan budaya Bali," ujarnya.
Baca juga: Disbud Denpasar menginventarisasi tiga pura di Sanur
Lebih lanjut dijelaskan Ngurah Mataram, bahwa dengan adanya inovasi pendaftaran sanggar secara online tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat atau pemilik sanggar. Selain itu, dengan adanya inovasi ini dapat menjadi wahana informasi dan komunikasi antar sanggar serta menjadi wahana sosialisasi tentang sanggar seni.
"Ke depannya kami berharap keberadaan sanggar dapat terdata dan terinventarisasi dengan baik sebagai garda terdepan pelestarian budaya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesenian, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Dwi Wahyuning Kristiansanti didampingi Kepala seksinya Ni Wayan Sri Witari menjelaskan bahwa inovasi pendaftaran sanggar online ini dapat dilaksanakan pada Website Resmi Dinas Kebudayaan Pemerintah Kota Denpasar https://kebudayaan.denpasarkota.go.id.
Beberapa cakupan bidang seni, yakni seni tari, seni karawitan, seni teater, seni musik, seni sastra, film, vocal dan lain-lain. Adapun langkah-langkah dalam pengurusan izin sanggar baru yakni klik form pendaftaran izin sanggar,dan persyaratannya bisa kunjungi laman web tersebut.
Baca juga: Denpasar usulkan empat kebudayaan masuk WBTB
Sedangkan untuk perpanjangan izin cukup dengan melampirkan foto surat permohonan izin sanggar, foto foto copy ketua sanggar yg masih berlaku, pas foto ketua sanggar dan foto dilampiri dengan izin yang lama. Saat ini terdapat 285 sanggar di Kota Denpasar telah terdaftar dalam database Disbud Kota Denpasar.
"Kami berharap partisipasi masyarakat untuk aktif dalam menginformasikan kepada sanggar dan masyarakat, sehingga upaya pemajuan kebudayaan dapat dimaksimalkan guna mendukung kebudayaan Bali yang adilihung," kata Dwi Wahyuning.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019