Seorang tukang kebun, Asep Wahyudin (35), diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Bali.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram," kata Jaksa Penuntut Umum, I Ketut Sujaya, saat membacakan dakwaan di PN Denpasar, Senin.
Atas perbuatannya, Asep Wahyudin didakwa dengan tiga pasal, yaitu pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam uraian JPU, kejadian bermula ketika petugas Bea dan Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman paket DHL dari Malaysia, karena barang tersebut dicurigai berisi ekstasi dan sabu.
Baca juga: Seorang pramuwisata dituntut 10 tahun karena narkotika
Dari paket tersebut, tertulis identitas pengirimnya yaitu Nur Faraniza beralamat di Malaysia, dengan penerimanya terdakwa Asep Wahyudin yang beralamat di Denpasar Barat.
Terhadap hasil barang tersebut, petugas Bea dan Cukai kemudian melaporkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali.
Untuk itu petugas Polda Bali, melakukan Control Delivery (penyerahan yang diawasi) terhadap penerima paket itu.
Dimulai dari saksi Andries sebagai pihak DHL menghubungi terdakwa via telpon dan terdakwa mengatakan agar paket tersebut diserahkan ke istrinya bernama Yuyun Yunita.
JPU menjelaskan pada saat penyerahan paket kiriman itu diterima oleh saksi Yuyun Yunita, dan saksi Andries sempat menanyakan keberadaan terdakwa. Lalu, saksi Yuyun Yunita mengatakan bahwa terdakwa, suaminya itu sedang bekerja di salah satu Hotel di Sunset Road, Kuta.
"Pada saat terdakwa pulang dari tempat kerja, dia melihat banyak orang berada di sekitar kamar kosnya dan ada motor polisi yang sedang parkir. Terdakwa merasa curiga, dan langsung kabur ke terminal Mengwi, dan pada malam harinya terdakwa berangkat ke Bandung menggunakan Bus," kata JPU.
Baca juga: Seorang satpam divonis 10 tahun penjara karena shabu
Diketahui karena terdakwa melarikan diri, petugas kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa.
Selain itu, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap istri terdakwa, Yuyun Yunita dan barang bukti yang disita. Selanjutnya, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan di daerah Padanglarang, Bandung.
Setelah petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap isi paket iti, didapati 1 plastik klip berisi 99 butir ekstasi, 1 plastik klip berisi 96 butir esktasi, 1 plastik klip berisi sabu seberat 45,10 gram netto dan 1 plastik klip berisi sabu seberat 45,25 gram netto dan 1 plastik klip berisi sabu seberat 45,13 gram netto.
Baca juga: Polisi Denpasar tangkap 17 bandar narkotika
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram," kata Jaksa Penuntut Umum, I Ketut Sujaya, saat membacakan dakwaan di PN Denpasar, Senin.
Atas perbuatannya, Asep Wahyudin didakwa dengan tiga pasal, yaitu pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam uraian JPU, kejadian bermula ketika petugas Bea dan Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman paket DHL dari Malaysia, karena barang tersebut dicurigai berisi ekstasi dan sabu.
Baca juga: Seorang pramuwisata dituntut 10 tahun karena narkotika
Dari paket tersebut, tertulis identitas pengirimnya yaitu Nur Faraniza beralamat di Malaysia, dengan penerimanya terdakwa Asep Wahyudin yang beralamat di Denpasar Barat.
Terhadap hasil barang tersebut, petugas Bea dan Cukai kemudian melaporkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali.
Untuk itu petugas Polda Bali, melakukan Control Delivery (penyerahan yang diawasi) terhadap penerima paket itu.
Dimulai dari saksi Andries sebagai pihak DHL menghubungi terdakwa via telpon dan terdakwa mengatakan agar paket tersebut diserahkan ke istrinya bernama Yuyun Yunita.
JPU menjelaskan pada saat penyerahan paket kiriman itu diterima oleh saksi Yuyun Yunita, dan saksi Andries sempat menanyakan keberadaan terdakwa. Lalu, saksi Yuyun Yunita mengatakan bahwa terdakwa, suaminya itu sedang bekerja di salah satu Hotel di Sunset Road, Kuta.
"Pada saat terdakwa pulang dari tempat kerja, dia melihat banyak orang berada di sekitar kamar kosnya dan ada motor polisi yang sedang parkir. Terdakwa merasa curiga, dan langsung kabur ke terminal Mengwi, dan pada malam harinya terdakwa berangkat ke Bandung menggunakan Bus," kata JPU.
Baca juga: Seorang satpam divonis 10 tahun penjara karena shabu
Diketahui karena terdakwa melarikan diri, petugas kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa.
Selain itu, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap istri terdakwa, Yuyun Yunita dan barang bukti yang disita. Selanjutnya, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan di daerah Padanglarang, Bandung.
Setelah petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap isi paket iti, didapati 1 plastik klip berisi 99 butir ekstasi, 1 plastik klip berisi 96 butir esktasi, 1 plastik klip berisi sabu seberat 45,10 gram netto dan 1 plastik klip berisi sabu seberat 45,25 gram netto dan 1 plastik klip berisi sabu seberat 45,13 gram netto.
Baca juga: Polisi Denpasar tangkap 17 bandar narkotika
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019