Polda Bali telah melimpahkan tersangka penggelapan akta, Harijanto Karjadi, beserta barang bukti ke Kejari Denpasar, Jumat.
Hal ini dilakukan setelah penyidik Polda Bali menyatakan berkas perkara kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau penggelapan sudah lengkap (P21).
"Iya betul, pelimpahan tahap dua, tersangka atas nama Harijanto Karjadi. Sekarang terdakwa ini ditahan selama 20 hari di rutan Kerobokan, terhitung mulai dari 27 September, sampai 16 Oktober 2019," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, di kantor Kejari Denpasar.
Eka Widanta menjelaskan, untuk kasus ini Kejari Denpasar telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum, yaitu I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus Tondu Suluh.
Dalam perkara pidana ini, pada (14/11) telah dibuat oleh notaris I Gusti Ayu Nilawati tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan PT Geria Wijaya Prestige pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi disetujui oleh RUPS PT. GWP yang dipimpin oleh Harijanto Karjadi.
Baca juga: Pelaku penggelapan surat perusahaan dan BPKB kendaraan dituntut 4,5 tahun penjara
Sebelumnya terhadap saham itu, telah menjadi jaminan pada Bank Sindikasi yang dilakukan oleh Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi.
"Bahwa Tomy Winata setelah membeli piutang PT GWP itu lalu mendapat informasi dari Desrizal selaku kuasa hukum dari Tomy bahwa ada kejanggalan dalam data PT GWP yang dikeluarkan oleh Kemenkumham karena terdapat ada nama pengurus dan pemegang saham, yaitu Harijanto Karjadi dan Sri Karjadi," jelas singkat Eka.
Untuk itu, tersangka Harijanto Karjadi disangkakan dalam dugaan tindak pidana bersama - sama melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu, dalam akta otentik dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dua pelaku penggelapan tanah Rp11,7 miliar divonis 28 bulan penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Hal ini dilakukan setelah penyidik Polda Bali menyatakan berkas perkara kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau penggelapan sudah lengkap (P21).
"Iya betul, pelimpahan tahap dua, tersangka atas nama Harijanto Karjadi. Sekarang terdakwa ini ditahan selama 20 hari di rutan Kerobokan, terhitung mulai dari 27 September, sampai 16 Oktober 2019," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, di kantor Kejari Denpasar.
Eka Widanta menjelaskan, untuk kasus ini Kejari Denpasar telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum, yaitu I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus Tondu Suluh.
Dalam perkara pidana ini, pada (14/11) telah dibuat oleh notaris I Gusti Ayu Nilawati tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan PT Geria Wijaya Prestige pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi disetujui oleh RUPS PT. GWP yang dipimpin oleh Harijanto Karjadi.
Baca juga: Pelaku penggelapan surat perusahaan dan BPKB kendaraan dituntut 4,5 tahun penjara
Sebelumnya terhadap saham itu, telah menjadi jaminan pada Bank Sindikasi yang dilakukan oleh Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi.
"Bahwa Tomy Winata setelah membeli piutang PT GWP itu lalu mendapat informasi dari Desrizal selaku kuasa hukum dari Tomy bahwa ada kejanggalan dalam data PT GWP yang dikeluarkan oleh Kemenkumham karena terdapat ada nama pengurus dan pemegang saham, yaitu Harijanto Karjadi dan Sri Karjadi," jelas singkat Eka.
Untuk itu, tersangka Harijanto Karjadi disangkakan dalam dugaan tindak pidana bersama - sama melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu, dalam akta otentik dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dua pelaku penggelapan tanah Rp11,7 miliar divonis 28 bulan penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019