Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyepakati memberikan sanksi kepada anggota Dewan yang empat kali tidak hadir tanpa alasan secara berturut-turut.

Ketua Sementara DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama saat Pembahasaan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD setempat di Denpasar, mengatakan akhirnya sepakat menentukan batasan untuk sanksi kepada anggota Dewan tersebut.

Ia mengatakan kesepakatan itu merupakan jalan tengah yang diambil setelah anggota Dewan Bali yang tergabung pada kelompok pembahas Tata Tertib dan Kode Etik sempat berbeda pandangan.

Dikatakan, penetapan batasan lamanya ketidakhadiran anggota dalam sidang paripurna itu muncul lantaran masih jadi perdebatan. Padahal di sisi lain, draf mengenai tata tertib dan kode etik sudah dinyatakan final. Bahkan sudah diserahkan kepada pimpinan dewan sementara.

Baca juga: Pemerintah-DPRD diminta promosikan Taman "Belayu Florist" Tabanan

Pada kelompok penyusun kode etik, mereka membatasinya maksimal tiga kali berturut-turut. Sementara kelompok penyusun tata tertib lebih longgar lagi. Yakni lima kali berturut-turut.

Setelah melalui perdebatan, muncul usulan dari anggota Fraksi PDIP yakni Gede Kusuma Putra mengusulkan agar diambil jalan tengah. Yakni empat kali berturut-turut. Usulan itupun akhirnya disepakati.

"Ini adalah masalah etika. Masalah rasa di sini. Kalaupun buat apa, kalau niatnya tidak mengikuti, percuma juga. Kami melihat suasana kebatinan mereka. Dan beliau-beliau (anggota) setuju," ujar politikus PDIP asal Tabanan ini.

Menurut Adi Wiryatama penyusunan tata tertib dan kode etik itu untuk dipatuhi seluruh anggota dewan. Sehingga, apa yang dibahas dan disepakati berharap ditaati bersama. (*)

Baca juga: Anggota DPRD Bali usulkan pembangunan gedung baru

 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019