Pemkab Buleleng, Bali, menerima hibah barang milik negara (BMN) untuk pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) sebesar Rp29,973 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kami menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian PUPR, karena telah menghibahkan BMN kepada Pemkab Buleleng yang akan dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kemaslahatan masyarakat Buleleng," kata Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, di Singaraja, Rabu.

Bupati Buleleng bersama Ketua DPRD  Buleleng Gede Supriatna melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah BMN dari Kementerian PUPR di Pendopo Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Menurut Bupati Suradnyana, Buleleng menerima hibah BMN senilai Rp29,973 miliar yang merupakan nilai terbesar kedua di antara delapan kabupaten/kota di Bali, setelah Kota Denpasar. BMN yang menerima hibah SPAM.

Bupati mengatakan, hibah ini bisa langsung ditindaklanjuti karena berita acara serah terima sudah ia tandatangani langsung di Kementerian PUPR dan tidak perlu menunggu proses selanjutnya.

"Ya kebetulan saya bisa hadir dalam acara serah terima itu, tidak mewakilkan, sehingga hibah tersebut bisa langsung diproses," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada menjelaskan Pemkab Buleleng melalui BKD dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) akan menindaklanjuti hibah tersebut dengan menyelenggarakan rapat koordinasi bersama desa yang menjadi lokasi pelaksanaan hibah tersebut dan juga badan usaha milik daerah (BUMD).

Selanjutnya, hibah ini dipindahtangankan kepada desa atau BUMD.

"Dengan pertimbangan bahwa pemanfaatan aset hibah tersebut telah dipergunakan oleh desa atau BUMD sebagai fasilitas penunjang kegiatan pemerintahan," jelasnya.

Setelah pemindahtanganan dilakukan, pemerintah desa atau BUMD dapat melakukan pemeliharaan.

Selain itu, pemerintah desa ataupun BUMD bisa menganggarkan pembiayaan dan pembangunan penunjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

"Yang paling utama adalah dapat dicatatkan di neraca aset pemerintah desa atau BUMD (PDAM)," kata Sugiartha Widiada.

 

 

Pewarta: Made Adnyana

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019