Gubernur Bali Wayan Koster menerima penyerahan surat kesepakatan pemanfaatan lahan "duwe" atau milik adat Pura Desa Kubutambahan seluas 370 hektare kepada Pemprov Bali serta instansi terkait untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan bandara internasional baru di Kabupaten Buleleng.
"Penyampaian kesepakatan ini untuk mempercepat terealisasinya pembangunan bandara di Bali Utara, sehingga nantinya bisa memberikan dampak peningkatan ekonomi khususnya bagi krama (warga) Desa Adat Kubutambahan," kata Bendesa (Ketua) Adat Kubutambahan Jero Pasek Ketut Warkadea bersama rombongan saat menemui Gubernur Bali di Kediaman Jayasabha, Denpasar, Minggu.
Namun, dalam kesempatan itu, Warkadea juga menyampaikan kendala yang dihadapi terkait keberadaan lahan pura desa tersebut yang sudah disewakan kepada PT Pinang Propertindo dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
"Terkait aspek legalitas kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, semua yang berwenang, terkait kondisi lahan tersebut saat in agar dimediasi penyelesaian perjanjian sewa kontrak tersebut. Apakah nantinya disepakati ganti rugi, atau penyertaan modal karena sudah memiliki hak atas HGB dan sebagainya," ujarnya.
Nantinya, tambah Warkadea, Pemprov Bali bersama PT Pinang yang bermusyawarah. Dia berharap agar menemukan jalan keluar terbaik, yang tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Tanah Alit 01
Surat pernyataan kesepakatan tertanggal 6 September 2019 itu ditandatangani oleh Bendesa Adat Desa Kubu Tambahan Jero Pasek Ketut Warkadea dan Penyarikan (Sekretaris) Desa Adat Kubutambahan Jero Made Putu Kerta memperkuat Surat Pernyataan Dukungan Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Desa Kubutambahan tertanggal 16 Februari 2019 oleh Prajuru Desa Adat Kubutambahan.
Baca juga: Tim Kemenhub tinjau calon lahan Bandara Bali Utara -Buleleng
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster pun menyambut baik dan mengapresiasi maksud serta keinginan masyarakat Desa Adat Kubutambahan, Kabupaten Buleleng tersebut, yang diharapkan bisa mempercepat proses penetapan lokasi dibangunnya bandara internasional di Gumi Panji Sakti tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih atas antusiasme masyarakat Desa Adat Kubutambahan dengan menyampaikan kesepakatan ini. Jika disetujui semoga mempercepat penetapan lokasi (Penlok), sehingga bandara baru bisa segera dibangun, yang tentunya bisa membawa dampak pemerataan pembangunan dan pemerataan peningkatan ekonomi bagi masyarakat Bali Utara, yang saat ini lebih dominan di Bali Selatan," ujar Koster.
Menurut dia, hal ini sebagai kabar yang menggembirakan setelah turunnya Tim Teknis dan Evaluasi dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk mengecek titik koordinat lokasi Bandara Internasional Bali Utara di Desa Kubutambahan dan Desa Bukti pada Kamis (5/9).
Selanjutnya kesepakatan ini akan disampaikan Gubernur Koster pada Senin (9/9) di hadapan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi sebagai bahan pertimbangan ketika pihaknya bersama Bupati Buleleng Agus Suradnyana diundang ke Jakarta untuk membahas lebih lanjut terkait rencana pembangunan bandara tersebut.
Baca juga: Menhub rencanakan sistem autonomous di Bali
Di sisi lain, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang turut mendampingi rombongan prajuru (pengurus) Desa Adat Kubutambahan menyampaikan hal serupa bahwa kesepakatan tersebut akan disampaikannya dihadapan Menteri Perhubungan, yang tentunya menjadi pertimbangan yang memperkuat penetapan lokasi di Kubutambahan.
"Jika masyarakat sudah setuju dan sepakat, tentu ini memperkuat keputusan pusat. Sekarang tergantung hasil Feasibility Study (FS) layak dan tidaknya. Semua tergantung keputusan dari pusat, tapi saya dan Pak Gubernur akan terus berjuang. Semoga bisa goal, kami mohon doa sameton (saudara) Bali semuanya," ujar Agus Suradnyana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Penyampaian kesepakatan ini untuk mempercepat terealisasinya pembangunan bandara di Bali Utara, sehingga nantinya bisa memberikan dampak peningkatan ekonomi khususnya bagi krama (warga) Desa Adat Kubutambahan," kata Bendesa (Ketua) Adat Kubutambahan Jero Pasek Ketut Warkadea bersama rombongan saat menemui Gubernur Bali di Kediaman Jayasabha, Denpasar, Minggu.
Namun, dalam kesempatan itu, Warkadea juga menyampaikan kendala yang dihadapi terkait keberadaan lahan pura desa tersebut yang sudah disewakan kepada PT Pinang Propertindo dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
"Terkait aspek legalitas kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, semua yang berwenang, terkait kondisi lahan tersebut saat in agar dimediasi penyelesaian perjanjian sewa kontrak tersebut. Apakah nantinya disepakati ganti rugi, atau penyertaan modal karena sudah memiliki hak atas HGB dan sebagainya," ujarnya.
Nantinya, tambah Warkadea, Pemprov Bali bersama PT Pinang yang bermusyawarah. Dia berharap agar menemukan jalan keluar terbaik, yang tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Tanah Alit 01
Surat pernyataan kesepakatan tertanggal 6 September 2019 itu ditandatangani oleh Bendesa Adat Desa Kubu Tambahan Jero Pasek Ketut Warkadea dan Penyarikan (Sekretaris) Desa Adat Kubutambahan Jero Made Putu Kerta memperkuat Surat Pernyataan Dukungan Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Desa Kubutambahan tertanggal 16 Februari 2019 oleh Prajuru Desa Adat Kubutambahan.
Baca juga: Tim Kemenhub tinjau calon lahan Bandara Bali Utara -Buleleng
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster pun menyambut baik dan mengapresiasi maksud serta keinginan masyarakat Desa Adat Kubutambahan, Kabupaten Buleleng tersebut, yang diharapkan bisa mempercepat proses penetapan lokasi dibangunnya bandara internasional di Gumi Panji Sakti tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih atas antusiasme masyarakat Desa Adat Kubutambahan dengan menyampaikan kesepakatan ini. Jika disetujui semoga mempercepat penetapan lokasi (Penlok), sehingga bandara baru bisa segera dibangun, yang tentunya bisa membawa dampak pemerataan pembangunan dan pemerataan peningkatan ekonomi bagi masyarakat Bali Utara, yang saat ini lebih dominan di Bali Selatan," ujar Koster.
Menurut dia, hal ini sebagai kabar yang menggembirakan setelah turunnya Tim Teknis dan Evaluasi dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk mengecek titik koordinat lokasi Bandara Internasional Bali Utara di Desa Kubutambahan dan Desa Bukti pada Kamis (5/9).
Selanjutnya kesepakatan ini akan disampaikan Gubernur Koster pada Senin (9/9) di hadapan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi sebagai bahan pertimbangan ketika pihaknya bersama Bupati Buleleng Agus Suradnyana diundang ke Jakarta untuk membahas lebih lanjut terkait rencana pembangunan bandara tersebut.
Baca juga: Menhub rencanakan sistem autonomous di Bali
Di sisi lain, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang turut mendampingi rombongan prajuru (pengurus) Desa Adat Kubutambahan menyampaikan hal serupa bahwa kesepakatan tersebut akan disampaikannya dihadapan Menteri Perhubungan, yang tentunya menjadi pertimbangan yang memperkuat penetapan lokasi di Kubutambahan.
"Jika masyarakat sudah setuju dan sepakat, tentu ini memperkuat keputusan pusat. Sekarang tergantung hasil Feasibility Study (FS) layak dan tidaknya. Semua tergantung keputusan dari pusat, tapi saya dan Pak Gubernur akan terus berjuang. Semoga bisa goal, kami mohon doa sameton (saudara) Bali semuanya," ujar Agus Suradnyana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019