Denpasar (Antara Bali) - Bocah Australia berinisial LM (14) dituntut hukuman penjara selama tiga bulan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Gede Atmaja mengatakan tuntutan tersebut karena terdakwa dinilai tidak memiliki izin kepemilikan ganja, meski menjalani rehabilitasi.
"Tuntutan diberikan tiga bulan, karena terdakwa tidak memiliki izin. Dan hal yang dapat meringankan hukumannya karena usianya yang masih anak-anak," katanya.
Dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh hakim tunggal Amzer Simanjuntak tersebut, jaksa memberikan tuntutan tersebut dengan mengacu pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya secara langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan tersebut, dan sidang dilanjutkan pada 25 November mendatang dengan agenda putusan majelis hakim.
Sementara itu, Mochammad Rifan, selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, keberatan terhadap tuntutan jaksa tersebut dikarenakan jaksa telah mengacu Pasal 127, bukan Pasal 128 seperti yang diharapkan pihak terdakwa agar dituntut vonis bebas atau dikembalikan kepada orang tua terdakwa.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Gede Atmaja mengatakan tuntutan tersebut karena terdakwa dinilai tidak memiliki izin kepemilikan ganja, meski menjalani rehabilitasi.
"Tuntutan diberikan tiga bulan, karena terdakwa tidak memiliki izin. Dan hal yang dapat meringankan hukumannya karena usianya yang masih anak-anak," katanya.
Dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh hakim tunggal Amzer Simanjuntak tersebut, jaksa memberikan tuntutan tersebut dengan mengacu pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya secara langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan tersebut, dan sidang dilanjutkan pada 25 November mendatang dengan agenda putusan majelis hakim.
Sementara itu, Mochammad Rifan, selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, keberatan terhadap tuntutan jaksa tersebut dikarenakan jaksa telah mengacu Pasal 127, bukan Pasal 128 seperti yang diharapkan pihak terdakwa agar dituntut vonis bebas atau dikembalikan kepada orang tua terdakwa.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011