Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta mengatakan perlindungan tenaga kerja lokal Bali sangat penting sehingga pekerja tersebut mendapatkan jaminan yang layak sesuai dengan aturan.

"Menurut data perkiraan di Bali ada sekitar 13.000 perusahaan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Ada di antara perusahaan itu yang telah memperlakukan pekerjaan dengan baik, memberikan upah yang memadai, bahkan sampai mendapat studi banding ke luar negeri," kata Nyoman Parta yang juga Koordinator Ranperda Ketenagakerjaan DPRD Bali di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, namun sangat banyak juga yang memberikan perlakukan tidak baik kepada pekerjanya. Masalahnya perlakukan yang tidak baik menyangkut perlindungan pekerjanya diperusahaan tertentu malah diikuti oleh perusahaan lainnya.

Lemahnya pengawasan menjadi faktor penunjang terjadinya tindakan para pengusaha yang merugikan pekerja lokal Bali. Bahkan semakin tahun bertambah merugikan pekerja lokal Bali. Dan semakin masif perusahaan menggunakan tenaga kerja dengan status pekerja harian lepas, sistem kontrak yang melebihi ketentuan, bahkan seluruh pekerjaan dengan sistem di "outsourcing".

Baca juga: Koster beri sanksi pada industri pariwisata tak serap produk lokal

Ia mengatakan dengan penetapan Perda Ketenagakerjaan tersebut diharapkan untuk memberikan peningkatan kualitas, perlindungan, kesamaan perlakukan, pemberdayaan, kesejahteraan, pembinaan, pengawasan dan pembiayaan.

Hal-hal tersebut telah dituangkan dalam dalam pasal-pasal yang bersifat sistematis, strategis, responsif, progresif dan ada juga bersifat antisipatif.(*)

Baca juga: BI: Pergub Produk Pertanian Lokal dorong ekonomi Bali

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019