Sebanyak tujuh parpol peserta Pemilu 2019 dinyatakan sah telah meraih bagian dari total 45 kursi di DPRD Kota Denpasar berdasarkan hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih yang dilaksanakan KPU kota setempat.
"Berbeda dengan kabupaten lainnya di Provinsi Bali, KPU Kota Denpasar melaksanakan penetapan setelah adanya putusan atas perkara nomor 153 perihal gugatan Partai Gerindra terkait perolehan suara hasil pemilihan DPRD Provinsi Dapil Bali 1 Kota Denpasar," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya pada Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih anggota DPRD Kota Denpasar Pemilu Tahun 2019, di Denpasar, Jumat.
Arsa mengemukakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dibacakan pada hari pertama sidang putusan pada 6 Agustus 2019, bahwa perkara 153, 230 dan 247 oleh MK diputus tidak dapat diterima.
"Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu Tahun 2019, maka KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan penetapan paling lambat lima hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU," ucapnya.
Dari 45 kursi di DPRD Kota Denpasar, tujuh parpol yang berhasil menempatkan calegnya menjadi wakil rakyat yakni Partai Gerindra (4 kursi), PDI Perjuangan (22 kursi), Golkar (8 kursi), Nasdem (3), PSI (2), Hanura (2), dan Demokrat (4).
Setelah menyelesaikan rapat pleno, KPU Kota Denpasar melanjutkan tahapan penyampaian pemberitahuan perolehan kursi kepada partai politik dan pemberitahuan kepada calon terpilih dengan tembusan surat melalui pimpinan partai politik yang memperoleh kursi dan hadir pada rapat.
Baca juga: Komisi V DPR lihat lokasi pembangunan Pelabuhan Sanur
Baca juga: Turnamen "Jago Kapuk" pertemukan tim DPRD Denpasar dengan tim kades/lurah
"Kemudian kami melanjutkan proses pengajuan usulan pengambilan sumpah janji untuk anggota DPRD Kota Denpasar terpilih. Surat diserahkan kepada Asisten 1 mewakili Wali Kota Denpasar, untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Bali," ujar Arsa Jaya.
Acara rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Denpasar berlangsung dengan lancar dan aman serta tidak ada pernyataan keberatan atau kejadian khusus dari peserta rapat partai politik dan Bawaslu Kota Denpasar.
Rapat pleno dihadiri unsur Forkompinda Kota Denpasar diantaranya Asisten 1 Kota Denpasar, perwakilan DPRD Kota Denpasar, unsur Polresta, Dandim 1611 Badung, Kajari, Ketua PN Denpasar, Sekretaris DPRD Kota Denpasar, pimpinan atau saksi partai politik peserta Pemilu 2019 serta jajaran Bawaslu Kota Denpasar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Berbeda dengan kabupaten lainnya di Provinsi Bali, KPU Kota Denpasar melaksanakan penetapan setelah adanya putusan atas perkara nomor 153 perihal gugatan Partai Gerindra terkait perolehan suara hasil pemilihan DPRD Provinsi Dapil Bali 1 Kota Denpasar," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya pada Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih anggota DPRD Kota Denpasar Pemilu Tahun 2019, di Denpasar, Jumat.
Arsa mengemukakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dibacakan pada hari pertama sidang putusan pada 6 Agustus 2019, bahwa perkara 153, 230 dan 247 oleh MK diputus tidak dapat diterima.
"Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu Tahun 2019, maka KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan penetapan paling lambat lima hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU," ucapnya.
Dari 45 kursi di DPRD Kota Denpasar, tujuh parpol yang berhasil menempatkan calegnya menjadi wakil rakyat yakni Partai Gerindra (4 kursi), PDI Perjuangan (22 kursi), Golkar (8 kursi), Nasdem (3), PSI (2), Hanura (2), dan Demokrat (4).
Setelah menyelesaikan rapat pleno, KPU Kota Denpasar melanjutkan tahapan penyampaian pemberitahuan perolehan kursi kepada partai politik dan pemberitahuan kepada calon terpilih dengan tembusan surat melalui pimpinan partai politik yang memperoleh kursi dan hadir pada rapat.
Baca juga: Komisi V DPR lihat lokasi pembangunan Pelabuhan Sanur
Baca juga: Turnamen "Jago Kapuk" pertemukan tim DPRD Denpasar dengan tim kades/lurah
"Kemudian kami melanjutkan proses pengajuan usulan pengambilan sumpah janji untuk anggota DPRD Kota Denpasar terpilih. Surat diserahkan kepada Asisten 1 mewakili Wali Kota Denpasar, untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Bali," ujar Arsa Jaya.
Acara rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Denpasar berlangsung dengan lancar dan aman serta tidak ada pernyataan keberatan atau kejadian khusus dari peserta rapat partai politik dan Bawaslu Kota Denpasar.
Rapat pleno dihadiri unsur Forkompinda Kota Denpasar diantaranya Asisten 1 Kota Denpasar, perwakilan DPRD Kota Denpasar, unsur Polresta, Dandim 1611 Badung, Kajari, Ketua PN Denpasar, Sekretaris DPRD Kota Denpasar, pimpinan atau saksi partai politik peserta Pemilu 2019 serta jajaran Bawaslu Kota Denpasar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019