Kejaksaan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa terkait proyek rabat beton di Desa Pergung.

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan tersebut. Kami masih melakukan penyelidikan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara, Ivan Praditya Putra,  di Negara, Kabupaten Jembrana, Minggu.

Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, salah satu dengan melakukan penyelidikan setelah menelaah laporan yang masuk.

Sebelumnya pada 18 Juli lalu, warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Desa Pergung melaporkan dugaan penyelewengan proyek yang dibiayai dari dana desa.

Dalam laporan yang ditandatangani 25 warga itu disebutkan, dalam APBDes Tahun 2018 tercantum untuk pengerjaan infrastruktur seperti jembatan dan jalan yang tersebar di beberapa dusun seperti Dusun Pangkung Apit, Petapan Kaja dan Petapan Kelod.

Warga menduga, ada bahan-bahan yang digunakan tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja, termasuk dalam surat pertanggungjawaban.

Menurut Masyarakat Peduli Desa Pergung, bahan yang diduga diselewengkan antara lain tanah uruk, semen, plastik serta sirtu (pasir dan batu).

Laporan tertulis warga tersebut ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Bali, Jaksa Agung, JAM Pengawasan Kejaksaan Agung dan JAM Intelijen Kejaksaan Agung.

Mereka minta kejaksaan mengusut proyek yang diduga menyebabkan kerugian anggara desa, serta ada indikasi melawan hukum.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019