Terdakwa Jonathan Albert, dituntut tiga tahun penjara karena terlibat kasus perantara jual beli narkotika, jenis sabu dan ekstasi di wilayah Denpasar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonathan Albert, berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Lanang Suyadnyana, pada Senin.

Dalam hal ini, terdakwa Jonathan Albert terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika.

Dalam hal ini terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam kegiatan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Adapun hal - hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui semua perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarganya.

Baca juga: Perantara perdagangan sabu dituntut 17 tahun penjara di Denpasar

Kasus berawal saat dilakukan penangkapan terhadap saksi Widiyanto (terdakwa dalam berkas terpisah),pihak kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa Jonathan pernah membeli sabu dan ekstasi pada Widiyanto.

Untuk itu, terhadap terdakwa, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan di kamar kosnya. Dan juga melakukan penggeledahan, di sekitar area kamar tidur terdakwa, sehingga ditemukan, dua potongan pipet warna bening berisi sabu, yang masing - masing dipecah menjadi 0,11 dan 0,20 dan juga dua plastik klip berisi sabu dengan masing - masing berat 0,16 dan 0,34 serta dua butir tablet hijau ekstasi.

Barang bukti narkotika dari hasil perbuatan terdakwa berupa 0,81 gram netto sabu, dan jenis ekstasi seberat 0,85 gram netto, tiga buah bong, satu buah timbangan elektrik, korek api gas, semuanya dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Kasus narkotika di Bali turun selama semester I/2019

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019