Terdakwa Derry Chritian dituntut 17 tahun penjara karena menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Derry Chritian, berupa pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1 Miliar dengan subsider enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, D.I. Rindayani, pada Selasa.

Dalam hal ini, terdakwa Derry Chritian terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, dan dituntut pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan beratnya melebihi 5 gram.
 

Selanjutnya terdakwa juga dituntut dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Serta pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 2007 tentang Psikotropika, yaitu tanpa hak memiliki atau membawa psikotropika.

Barang bukti narkotika dari hasil perbuatan terdakwa berupa 3,26 gram netto sabu, jenis ekstasi seberat 4,45 gram netto, dan 16,93 gram netto ganja dengan total keseluruhan 24,64 gram netto, semuanya dirampas untuk dimusnahkan.

Kasus berawal saat terdakwa ingin menyerahkan dan menjual sabu kepada seseorang bernama Deden di sekitar Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Namun petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menangkap terdakwa.
 

Dari TKP pertama didapati barang bukti berupa satu buah plastik klip bening jenis sabu seberat 0,95 gram netto dalam bungkusan rokok, satu buah plastik klip bening jenis sabu dengan berat 0,40 gram netto, dan di dalam tas hitam ditemukan satu buah plastik klip bening jenis sabu dengan berat 0,38 gram netto, serta uang tunai sebesar Rp750.000.

Sedangkan di TKP kedua, yaitu di kamar kos terdakwa, didapati dua bungkus plastik warna putih yang didalamnya berisi biji, batang, daun, yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat masing - masing 11, 88 gram netto, dan 5,05 gram netto.

Sesuai dengan uraian Jaksa Penuntut Umum, barang bukti sabu dan ekstasi yang diakui milik terdakwa, sebelumnya didapat dari seseorang bernama Tatak yang ada di LP Karangasem.

Kemudian, narkotika tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa dengan hasil penjualannya akan ditransfer ke rekening seseorang bernama Ricko Ryantino.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019