Sebanyak 29 tersangka, yang terdiri 15 pemakai narkoba dan 14 sebagai bandar atau kurir narkoba, ditangkap oleh Satuan Resnarkoba bersama dengan Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali, selama Juli 2019.

"Dari penangkapan ini, para tersangka dikelompokkan sesuai peran, yaitu dari Jawa ada 11 orang tersangka dan mereka sudah tinggal di Bali ini sejak Januari 2019 dan dari Bali ada tiga orang tersangka, yang berstatus sebagai bandar atau kurir," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Kantor Polresta Denpasar, Selasa.

Selain itu, pihaknya menjelaskan bahwa sesuai dengan asalnya, tersangka yang berstatus sebagai pemakai di antaranya, tiga orang tersangka berasal dari Jawa, tujuh orang lainnya berasal dari Bali, satu orang tersangka Tionghoa, dua tersangka dari Sunda dan dua WNA asal Australia.

Jumlah barang bukti keseluruhan yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 243,84 gram, ekstasi sebanyak 301 butir, ganja seberat 76,59 gram, pil koplo sebanyak 1.316 butir dan kokain sebanyak 1,12 gram.

"Dari para tersangka yang kita tangkap ini tidak ada yang residivis dan untuk sumber barang yang diperoleh tersangka, masih dalam penyelidikan untuk dikembangkan lagi,"katanya.

Baca juga: Pemilik 105 butir ekstasi divonis delapan tahun penjara

Pihaknya juga menuturkan bahwa motif yang digunakan dari para tersangka, meliputi karena kondisi dari perekonomian, kecanduan sebagai pemakai dan juga dikarenakan faktor stres.

Kombes Pol Ruddi Setiawan menegaskan, bagi para tersangka, diancam dengan Pasal 111 (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk tersangka kasus pil koplo diancam dalam pasal197 UU.RI.No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pengguna narkotika diancam dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kasus narkotika di Bali turun selama semester I/2019

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019