Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, melaporkan kasus pemalsuan dokumen berupa izin penutupan Sungai atau Tukad Petitenget ke Polres Badung.

"Kami ditugaskan Bapak Sekda Badung yang juga diketahui oleh Bupati Badung untuk melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa izin penutupan Sungai Petitenget ini ke Polres Badung," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan, di Mangupura, Rabu.

Ia mengatakan, keputusan untuk melaporkan kasus itu setelah rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa bersama Tim Bantuan Hukum Pemkab Badung dan perangkat daerah terkait seperti DPMPTSP, Dinas PU dan Penataan Ruang, Satpol PP, Bagian Hukum dan HAM, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung.

Saat ditanya siapa pihak terlapor, Agus Aryawan tidak mau berkomentar dan menyampaikan agar semua pihak menunggu proses penyelidikan dari pihak penegak hukum.

Terkait dengan siapa yang melakukan pemalsuan izin, ia dengan tegas juga menyatakan tidak tahu karena masih proses penyelidikan. Ia menjelaskan, justru pihaknya melaporkan supaya terungkap siapa pelakunya sekaligus mengklarifikasi agar tidak merusak citra instansi dan kredibilitas pegawai DPMPTSP Badung sebagai institusi yang bertugas dalam pelayanan perizinan.

"Mari hormati proses hukum dan praduga tidak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan kasus ini," katanya.

Baca juga: PDAM Denpasar gelar aksi bersih sungai Badung

Terkait materi laporan, Agus Aryawan menjelaskan terkait pemalsuan dokumen perizinan, terdapat tiga kejanggalan dalam izin yang diduga palsu.

Pertama, jenis dan nomenklatur izin seperti itu tidak pernah diterbitkan oleh instansinya dan di luar kewenangannya, Kedua, tata naskah dokumen tersebut tidak sesuai standar mulai dari kop surat, kode nomor surat, dan substansi naskah izin.

Ketiga, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan tanda tangan kepala DPMPTSP, melainkan terlihat dibuat secara manual tertanggal 21 Januari 2019. Padahal menurutnya, sejak bulan Agustus 2018, DPMPTSP Badung sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik dilengkapi QR Code dan nomor unik.

"Kami mengharapkan kasus ini tidak terjadi lagi, namun jika saya mendengar atau mendapatkan dokumen Izin palsu lagi, saya memastikan akan menempuh jalur hukum karena tindakan pemalsuan dokumen izin berpotensi merugikan pihak lain sebagai korban dan pengguna izin palsu, mencoreng nama institusi Pemkab Badung serta mendiskreditkan nama saya selaku Kepala Dinas," ujar Agus.

Baca juga: Delegasi IMF-WB kunjungi Sungai Bindu Denpasar

Sementara itu, Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa mengatakan, indikasi pemalsuan izin jelas merupakan tindakan pidana dan dapat merusak citra pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik.

Menurutnya, penutupan sungai juga tidak dibenarkan dari aturan yang berlaku. Oleh sebab Itu kasus tersebut harus ditindaklanjuti menggunakan proses hukum agar jelas permasalahannya.

"Saya menugaskan Kepala DPMPTSP didampingi Kadis PUPR, Kasat Pol PP, Kabag Hukum dan HAM serta Penasehat Hukum Pemkab Badung untuk melaporkan kasus pemalsuan izin penutupan sungai Petitenget ini ke Polres Badung," ujarnya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019