Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, gencar menyidangkan pelaku tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan pemantauan di lapangan maupun pengaduan masyarakat terhadap pelanggar peraturan daerah, di antaranya pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan usaha tanpa izin.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu, mengatakan pelaksanaan tipiring merupakan upaya untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang melanggar perda.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan sidang tipiring dengan sengaja digelar di banjar atau ruang publik lainnya, hal tersebut sebagai bentuk sosialisasi perda guna mengurangi pelanggaran perda oleh masyarakat.
"Inspeksi mendadak dan sidang tipiring tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya," ujar Dewa Sayoga.
Ia mengatakan serangkaian pelaksanaan sidak selama sepekan tercatat sejumlah masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman denda kepada tujuh orang pelanggar terdiri atas lima orang pelanggar KTR, seorang pelanggaran IMB bangunan serta seorang pemilik jasa cuci pakaian (laundry) yang kedapatan membuang limbah.
Menurut Dewa Sayoga, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
"Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan dan tidak lagi melanggar perda," ujarnya.
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sidang yang dipimpin Hakim Kony Hartanto SH, MH dan Panitera I Wayan Karmada SH menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp150 ribu bagi lima pelanggar KTR, Rp 500 ribu bagi seorang pelanggar limbah jasa cucian pakaian dan Rp1,5 juta bagi seorang pelanggar IMB.
"Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar perda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu, mengatakan pelaksanaan tipiring merupakan upaya untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang melanggar perda.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan sidang tipiring dengan sengaja digelar di banjar atau ruang publik lainnya, hal tersebut sebagai bentuk sosialisasi perda guna mengurangi pelanggaran perda oleh masyarakat.
"Inspeksi mendadak dan sidang tipiring tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya," ujar Dewa Sayoga.
Ia mengatakan serangkaian pelaksanaan sidak selama sepekan tercatat sejumlah masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman denda kepada tujuh orang pelanggar terdiri atas lima orang pelanggar KTR, seorang pelanggaran IMB bangunan serta seorang pemilik jasa cuci pakaian (laundry) yang kedapatan membuang limbah.
Menurut Dewa Sayoga, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
"Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan dan tidak lagi melanggar perda," ujarnya.
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sidang yang dipimpin Hakim Kony Hartanto SH, MH dan Panitera I Wayan Karmada SH menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp150 ribu bagi lima pelanggar KTR, Rp 500 ribu bagi seorang pelanggar limbah jasa cucian pakaian dan Rp1,5 juta bagi seorang pelanggar IMB.
"Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar perda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019