Gianyar (Antara Bali) - Perbekel atau kepala desa yang ikut dalam kegiatan politik praktis di Kabupaten Gianyar, Bali, hingga kini belum ada yang dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah No 1 tahun 2008.
Oleh sebab itu keberadaan Perda itu perlu direvisi, karena selama ini belum ada aturan, mengingat Perbekel tidak boleh berpolitik, kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Gianyar, Dewa Made Swardana, Rabu.
Ia mengatakan, secara otomatis pihaknya tidak bisa bertindak, ataupun memberikan sanksi, jika ada aparat desa yang berpolitik praktis.
Jika memang sanksi itu mau diterapkan, kata Dewa Made Swardana, semestinya Perda itu direvisi dulu, sehingga pihaknya bisa memberikan sanksi yang tegas kepada perbekel (kepala desa) yang berpolitik praktis.
Oleh sebab itu pihaknya akan mengusulkan revisi Perda itu, dan hal itu tidak bisa dilakukan dengan cepat.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Oleh sebab itu keberadaan Perda itu perlu direvisi, karena selama ini belum ada aturan, mengingat Perbekel tidak boleh berpolitik, kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Gianyar, Dewa Made Swardana, Rabu.
Ia mengatakan, secara otomatis pihaknya tidak bisa bertindak, ataupun memberikan sanksi, jika ada aparat desa yang berpolitik praktis.
Jika memang sanksi itu mau diterapkan, kata Dewa Made Swardana, semestinya Perda itu direvisi dulu, sehingga pihaknya bisa memberikan sanksi yang tegas kepada perbekel (kepala desa) yang berpolitik praktis.
Oleh sebab itu pihaknya akan mengusulkan revisi Perda itu, dan hal itu tidak bisa dilakukan dengan cepat.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011