Amlapura (Antara Bali) - Anggota DPRD Kabupaten Karangasem, I Gede Tamu Sudiantara, dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan uang senilai Rp150 juta.

Pelapor atas nama I Nyoman Putu Budiartha (51) melaporkan Sudiantara ke Polres Karangasem, Bali, Selasa.

Menurut dosen yang berdomisili di Denpasar ini, aksi penggelapan yang dilakukan Sudiantara berawal dari rekrutmen CPNS di Klungkung Tahun 2009.

Saat itu, menurut Budiarta, pelaku mengaku bisa membantu meloloskan istri pelapor, menyediakan sejumlah uang untuk diserahkan kepada calo di Jakarta.

Singkat cerita, istri Budiartha, Ni Made Maniasri (33) ternyata gagal. Janji anggota Dewan bahwa bisa membantu meloloskan CPNS tidak terbukti.

Sudiantara berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diserahkannya itu. Namun terlapor ingkar janji.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Karangasem, AKP Made Wartama mengatakan, laporan tersebut sedang didalami.

Sudiantara ketika dihubungi lewat telepon selulernya mengaku tidak tahu ada pihak yang melaporkannya ke polisi. "Katanya sih saya dilaporkan, tapi masalah apa saya tidak tahu," ucapnya.(**)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011