Gubernur Bali Wayan Koster akan menyiapkan peraturan gubernur yang mengatur pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun mendatang, menyikapi sejumlah persoalan dalam PPDB tahun pelajaran 2019/2020 yang sebelumnya mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

"Saya harus mengambil kebijakan yang sebenarnya tidak terlalu taat secara asas dengan Permendikbud, tetapi harus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang kita hadapi," kata Koster saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Rabu.

Menurut Koster, Permendikbud 51/2018 tentang PPDB telah gagal total karena tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. "Maka tahun depan, saya akan menerbitkan Pergub tersendiri, tidak akan sepenuhnya mengikuti Permendikbud karena peraturan menteri itu menurut saya, betul-betul menimbulkan masalah," ucapnya.

Koster berpandangan, masalah yang ditimbulkan dari pemberlakuan Permendikbud 51/2018 dengan PPDB yang 90 persen melalui jalur zonasi tidak saja mengorbankan hak para peserta didik, tetapi juga mengganggu pendidikan secara keseluruhan dalam konteks membangun mutu pendidikan.

"Jika murni menggunakan zonasi, apalagi porsinya terlalu besar mencapai 90 persen, jadi siapa yang paling dekat dia duluan, yang nilainya buruk pun bisa masuk. Ada jauhan dikit, lebih pintar, nilainya jauh lebih bagus, tidak bisa dia daftar. Ini akan mematikan sekolah yang memiliki nilai mutu yang baik," ujarnya.

Selain itu, tambah dia, tidak semua wilayah kecamatan di Bali memiliki SMA/SMK negeri, termasuk sekolah swasta, bahkan ada kecamatan yang belum memiliki SMA sama sekali.

"Saya terus terang maunya tegak lurus dengan Permendikbud, tetapi teryata peraturan ini bikin blunder di lapangan karena dengan peraturan ini skemanya tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Menggunakan skema zonasi, dimana di daerah yang tidak ada sekolah pasti siswanya tersingkir dengan sendirinya," ucap Gubernur kelahiran Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.

Baca juga: Ombudsman Bali minta pemerintah-SMA swasta berkomunikasi untuk tampung siswa

Dalam Pergub PPDB tersebut, tambah Koster, akan dipertimbangkan kapasitas wilayah Bali dari segi zona dan juga mutu. "Pendekatan wilayah akan saya ambil, tetapi porsinya tidak 90 persen, itu terlalu tinggi. Akan kami kaji per wilayah, ini harus dipetakan dulu. Diambil jalan tengahnya seperti apa," ucapnya.

Yang masuk zona pun akan dilakukan pemeringkatan menurut prestasi atau nilai UN, kecuali ada pertimbangan khusus misalnya SMA milik desa adat atau anak bendesa (pimpinan desa adat) jika ingin bersekolah di sana jika sampai tidak dapat namanya itu keterlaluan.

"Kalau orang tidak masuk di suatu sekolah karena kalah dalam nilai, tidak akan ada yang protes, tetapi jika nilai bagus, tetapi kalah dengan nilai yang lebih buruk karena jaraknya sekian meter, pasti ributlah," ujarnya.

Mengenai solusi jangka pendek terkait persoalan PPDB SMA/SMK kali ini, menurut Koster diselesaikan dengan menambah shift (kelas sore), memaksimalkan ruangan di sekolah seperti pemanfaatan laboratorium menjadi ruang kelas, hingga menambah jumlah siswa per kelas dari 36 menjadi 40 siswa.

Selain itu, mulai APBD Bali Perubahan 2019, SMA/SMK swasta juga akan menerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) yang dianggarkan sebesar Rp23 miliar. Demikian juga kalau ada sekolah yang mengusulkan penambahan ruang kelas atau gedung baru juga akan diberikan bantuan anggaran, serta penambahan tenaga guru kontrak.

Baca juga: Soal PPDB, puluhan orang tua siswa mengadu ke DPRD Bali

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019