Gubernur Bali Wayan Koster memuji kerja keras semua pihak sehingga Pemprov setempat berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian  (WTP) atas pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2018 dari BPK dan pencapaian PAD yang telah melampaui target.

"Keberhasilan ini menjadi raihan WTP keenam kalinya secara berturut-turut. Kita harus bersyukur atas prestasi dan kerja keras semua pihak yang telah melaksanakan fungsinya masing-masing, terutama anggota dewan yang terhormat yang turut serta mendorong tercapainya prestasi ini," kata Koster dalam sambutan tertulisnya dibacakan Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Rabu.

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 tersebut, lanjut dia, merupakan amanat undang-undang kepada kepala daerah untuk melaporkan pelaksanaan APBD di hadapan DPRD.

"Ini merupakan kewajiban konstitusi sebagai wujud pertanggungjawaban meliputi realisasi anggaran, neraca, perubahan saldo, belanja operasional, arus kas dan perubahan ekuitas," ujar Koster,

Kewajiban konstitusional tersebut, dilaporkan setelah mendapatkan penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan, dan dilaporkan paling lambat enam bulan setelah akhir tahun anggaran.

"Secara umum terlihat dalam laporan, pendapatan daerah dari target Rp6,199 triliun terealisasi sebesar Rp6,259 triliun di akhir tahun anggaran, yang artinya persentasenya 100,86 persen dari target awal," ucapnya.

Koster juga berharap, penjelasan tersebut dapat dibahas dan ditindaklanjuti oleh Dewan, untuk kemudian dilanjutkan ke Pemerintah Pusat.

"Ini semua merupakan sebuah tugas mulia untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui program pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pertanggungjawaban tersebut dijelaskan dengan melampirkan pula hasil pemeriksaan dari BPK.

"Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar Adi Wiryatama.

Rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama.

Sidang paripurna ini selain dihadiri anggota DPRD Bali, juga dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019