Pemerintah Provinsi Bali mengajak para pelaku koperasi produksi di sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata untuk memperkuat pemahaman dan mengimplementasikan Peraturan Gubernur No 99 Tahun 2018.

"Gubernur menaruh ekspektasi yang besar akan jalannya Pergub 99 ini dan mengharap eksekusi dan peran yang besar dari koperasi produksi di Bali," kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bali Ida Bagus Kade Subhiksu, di Denpasar, Rabu

Subhiksu mengemukakan tujuan dari Pergub 99/2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali tersebut untuk memberikan kepastian kesinambungan penyerapan produk pertanian dan industri lokal dari daerah setempat.

"Pergub yang sudah diluncurkan pada 7 Januari 2019 ini punya tujuan mulia untuk masyarakat Bali dengan melihat pesatnya industri pariwisata di Bali, sehingga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi penyerapan produk lokal Bali, seperti sayur, buah, dan lain sebagainya," ujarnya pada acara bertajuk "Penguatan Peran Koperasi Produksi di Provinsi Bali, untuk Mendukung Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018" itu.

Subhiksu juga menekankan pentingnya sinergi dari berbagai instansi terkait untuk mempercepat pelaksanaan Pergub 99. "Koordinasi harus terus dijalankan, sarana, prasarana, pembiayaan hingga promosi dan pemasarannya. Harus diingat, Gubernur sangat konsen dengan pelaksanaan pergub ini dan sudah mengindikasikan akan melakukan sidak secara berkala langsung ke lapangan,” ujar Subhiksu.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra mengatakan pihaknya segera membentuk koperasi-koperasi produksi baru dengan melihat potensi daerah masing-masing.

"Saat ini ada 122 koperasi produksi yang aktif dan akan kami tambah. Misalnya di Kintamani kami bentuk koperasi khusus komoditas jeruk, di Tabanan koperasi khusus buah manggis dan seterusnya. Juga akan difasilitasi untuk secepatnya bisa terhubung dengan hotel, restoran dan pasar lain, sesuai visi Pak Gubernur," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali, IB Wisnuardhana mengatakan Pergub 99/2018 sangat diperlukan sebagai usaha nyata membangun ekonomi rakyat di Bali.

"Selama ini kami ada masalah di hilir yakni untuk pemasaran produk pertanian. Lalu masalah di hulu, produk pertanian harganya jatuh, produknya cepat rusak. Dampaknya, kesejahteraan petani kurang, lemah daya saing dan rendah nilai tambah," ucap Wishnuardana.

Dengan kewajiban hotel, restoran, katering hingga swalayan untuk menyerap produk lokal Bali, menurut Wisnuardhana membuka pasar yang luas sekaligus memprioritaskan petani lokal untuk mendapatkan pasar.

"Ini pertama kali ada peraturan, regulasi yang mengatur hingga pemasaran dan pemanfaatan. Selain itu, dengan regulasi ini swalayan wajib membeli dan menjual minimal 60 persen produk lokal. Hotel, restoran dan katering minimal menyerap 30 persen. Sudah ada tandatangan kesanggupan mendukung pergub ini dari berbagai asosiasi hotel, restoran dan ritel. Semuanya mendukung dan menyambut baik," ujarnya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019