Persatuan Pengusaha dan Badan Hukum Pemilik Izin Angkutan Sewa Online (dalam jaringan) mendukung dibuatkannya aplikasi baru sebagai pembanding dari Pemerintah Provinsi Bali.

"Kami minta gubernur segera mengimplementasikan PM Nomor 118 tahun 2018 dan menghapus sistem blokade wilayah yang saat ini diberlakukan di aplikasi transportasi online," kata I Gusti Bagus Mahayana dari Agung Transport Online mewakili Paguyuban Transport Online Bali (PTOB) di Denpasar.

Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan fungsi dari angkutan sewa khusus yang berlaku di seluruh Provinsi Bali dan juga bebas menaikkan dan menurunkan konsumen di simpul-simpul transportasi meliputi bandara, pelabuhan, terminal dan lainnya.

"Harapan ke depan Persatuan Pengusaha dan Badan Hukum Pemilik Izin Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk menindak aplikator yang bandel dan tidak mau menjalankan PM Nomor 118 tahun 2018," ujarnya.

Ia menyebutkan hal ini juga di dukung oleh Organda Bali agar semua aturan ditegakkan. Bagi yang belum memiliki izin angkutan baik itu perusahaan atau pun unit mobil pribadi yang digunakan untuk angkutan agar segera mengurus izin.

Hasil Musda lX Organda Bali, juga memasukan angkutan sewa khusus dalam program kerja, juga akan mengusulkan tarif. Karena itu hasil pertemuan nanti mengahasilkan rumusan menjadi usulan dibawa ke Organda.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019