Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tahun 2019 kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk bidang pengelolaan keuangan daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018.

"Opini WTP ini diraih Pemkab Buleleng untuk yang kelima kalinya," kata Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana dalam siaran pers Humas Pemkab Buleleng yang diterima Antara di Singaraja, Buleleng, Jumat.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2018 dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Dr. Haryoso Suliyanto, kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, dan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali (16/5).

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemkab Buleleng telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2018 kepada BPK RI. LKPD tersebut diterima untuk dilakukan proses audit.

"Setelah itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali melakukan audit interim yang dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2019 sampai dengan 15 Maret 2019, kemudian dilanjutkan dengan audit terinci yang dilaksanakan pada tanggal 25 aAret 2019 sampai dengan 23 April 2019," katanya.

Bupati Suradnyana mengatakan, Pemkab Buleleng dan dirinya selalu berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, Pemkab Buleleng sebagai eksekutif selalu bersinergi dengan pihak legislatif dan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah.

"Sinergi dilakukan agar kinerja daerah lebih efektif, efisien, bersih dan transparan," ujar Agus Suradnyana.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Dr.  Sri Haryoso Suliyanto mengungkapkan Pemkab Buleleng telah menyerahkan LKPD tepat waktu yaitu pada tanggal 19 Maret 2019 dan merupakan kabupaten pertama di Provinsi Bali yang menyerahkan LKPD kepada BPK RI.

Selanjutnya, LKPD tersebut diaudit dan menghasilkan opini WTP yang diterima Pemkab Buleleng untuk kelima kali beruntun. "Selamat untuk Pemkab Buleleng yang telah menerima opini WTP ini lima kali secara beruntun," katanya. 

Pewarta: Made Adnyana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019