Tiga terdakwa korupsi anggaran pengadaan instalasi biogas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa (BPMPKBPD) Kabupaten Klungkung senilai Rp793 juta  di Kecamatan Nusa Penida, dituntut hukuman penjara masing-masing 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Mpu Guanaputra menyatakan ketiga terdakwa yakni I Made Catur Adnyana (56), Thiarta Ningsih (35), Gede Gita Gunawan (42) yang disidangkan dalam berkas terpisah itu, jaksa menilai ketiganya melawan hukum dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Ketiga terdakwa secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jounto Pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikot Jounto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa.

Selain menjatuhi hukuman tuntutan 1,5 tahun penjara, ketiga terdakwa juga diganjar membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan.

Namun dalam sidang itu, hanya terdakwa Thriarta Ningsih yang membayarkan kerugian negara dengan uang pengganti Rp793 juta dalam sidang itu, apabila terdakwa tidak mengganti uang tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Setelah mendengar tuntutan itu, para terdakwa didampingi penasehat hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis. Sehingga hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan pada Senin (29/4) depan.

Perbuatan ketiga terdakwa bermula dari Dinas BPMPKBPD Klungkung pada Tahun Anggaran 2014 mendapat dana DAK dari Sumber Daya Energi Terbarukan pada pos anggaran belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat untuk membuat instalasi biogas.

Terdakwa Made Catur Adnyana yang diberi mandat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh Kepala Badan BPMPKBPD Klungkung bertugas untuk melakukan survei ke lapangan.

Kemudian terdakwa Catur Adnyana bersama saksi Gemet Gayatri yang juga adik ipar Thiarta Ningsih melakukan peninjauan ketiga lokasi di Nusa Penida yakni Desa Kutampi Kaler, Desa Klumpu dan Desa Sakti untuk mengetahui keinginan warga sekitar.

Singkat cerita setelah mempertemukan kepala desa setempat dan meminta data nama-nama masyarakat yang akan menerima bantuan instalasi biogas, namun terdakwa justru telah memiliki calon masyarakat yang menerima bantuan instalasi biogas yang tidak merupakan usulan dalam musyawarah desa.

Kemudian terdakwa Catur Adnyana meminta rekannya Gede Gita Gunawan untuk mencarikan tender dan masuklah CV Bhuana Raya yang dipegang Thiarta Ningsih tanpa mengajikan dokumen penawaran dan mendapat proyek tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa Catur Adnyana mengakibatkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek kegiatan pengadaan belanja barang dan telah memperkaya terdakwa Thiarta Ningsih dan Gede Gita Gunawan selaku korporasi CV Bhuana Raya yang bukan sebagai pemenang lelang.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019