Pengedar narkoba jaringan Medan-Bali bernama Paskalis Penkari (18) diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dengan barang bukti 770 gram ganja kering.

"Tersangka yang sehari-hari menjadi instruktur surfing di Kuta ini diringkus usai mengambil dua paket kiriman ganja kering di kantor pos sekitar Kuta," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa, di Denpasar, Senin.

Modus operandi yang digunakan tersangka ini, sudah lama diintai petugas BNN Bali karena jaringan pengedar narkona ini berupaya mengelabuhi petugas dengan menggunakan jasa pengirim barang, dimana alamat yang dituju para jaringan ini menggunakan alamat palsu atau ke kantor pos.

Menurut pengakuan tersangka, diperintakan seseorang untuk mengambil paket ganja yang kemudian dipecah menjadi paket kecil. Kemudian tersangka kembali diperintahkan menempel narkoba yang dibungkus paket kecil disuatu tempat yang telah ditentukan.

"Pengakuan tersangka mendapat upah Rp50rb dan jika berhasil mengedarkan barang haram ini juga diberikan bonus mencicipi ganja tersebut. Selain menjadi pengedar, tersangka juga sebagai pengguna narkoba," katanya.

Penangkapan tersangka bermuka dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang akan mengambil paket disalah satu jasa pengiriman barang di Kuta.

Kemudian, petugas BNN Bali melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku pada 18 April 2019, Pukul 11.40 WITA dan ketika target mengambil kiriman paket di kantor pos yang dikirim seseorang dari Medan itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket itu.

"Setelah dibuka, petugas menemukan barang bukti dua paket ganja kering dan setelah ditimbang beratnya mencapai 770 gram dan juga menemukan satu unit telepon genggam dari tangan pelaku," katanya.

Tersangka mengaku hanya menjadi peluncur barang terlarang ini dan pengendalinya diduga dari Lapas Kerobokan Denpasar.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019