Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta mencoblos di dalam rumah tahanan Polda Bali, Rabu, karena terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp150 miliar yang dilaporkan Alim Markus selaku pemilik PT Maspion Group Surabaya.

Dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange dan mengunakan masker, Sudikerta yang merupakan Caleg DPR dari Partai Golkar itu diberikan surat suara oleh panitia PPS Desa Dangin Puri, Denpasar dan bergegas menuju bilik suara.

"Ada salah satu pemilih mencoblos di Rutan Polda Bali atas nama I Ketut sudikerta," kata Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, di Denpasar, Rabu.

Ia menuturkan Sudikerta terdaftar pada DPT di Kabupaten Badung, sehingga saat pelayanan pindah pemilihan, hanya mendapatkan tiga surat suara.

"Jadi Sudikerta hanya dapat memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD. Ini karena Sudikerta melakukan pindah lintas kabupaten," katanya.

Pantauan Antara, setelah menerima surat suara, Sudikerta kemudian menuju bilik suara, untuk menggunakan hak pilihnya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

Tanpa banyak bicara, Sudikerta lantas memasukkan surat suara usai mencoblos ke dalam kotak suara dan lantas mengisi tinta biru pada salah satu telunjuk tangan kanan Sudikerta.

Saat awak media meminta Sudikerta menunjukkan jari tangannya yang telah berisi tinta biru, Sudikerta tidak menggubris dan langsung masuk ke ruang tahanan.

Sedangkan untuk Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, A.A Alit Wiraputra yang juga ditahan di Rutan Polda Bali, justru tidak mencoblos, karena tidak terdaftar dalam formulir A5, karena periode masuk kepengurusan A5 sudah melebihi batas yang ditentukan.

"Hari ini kami melakukan proses pelayanan untuk pemilih yang ada di dalam rutan Polda Bali," ujarnya.

Video oleh I Made Surya

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019