Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya praktik prostitusi, PKL, pembuang limbah, pemulung hingga pemasangan sarana promosi yang tidak sesuai ketentuan perda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu mengatakan bahwa mereka yang terciduk dalam sidak akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan sidang tipiring dengan mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalkan pelanggaran perda oleh masyarakat.
"Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri," ucapnya.
Masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
"Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan," ujarnya.
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 39 ayat 1, 2 dan 3. Serta Perda Nomor 7 tahun 1993 tentang Pemberantasan Pelacuran. Sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiarsa, Panitera GA Aryati Saraswati ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar.
Yakni lima orang PSK diganjar denda Rp300 Ribu, lima orang pembuang limbah sembarangan diganjar Rp2 juta, begitu juga enam orang PKL diganjar Rp250 Ribu, seorang pemulung diganjar Rp500 Ribu, dan seorang pelanggar sarana promosi diganjar Rp500 ribu.
"Para pelanggar ini nantinya akan tetap dilakukan pembinaan, khusus lokasi prostitusi sedang dilaksanakan kordinasi untuk ditutup dan para PSK akan dijadwalkan untuk dipulangkan ke daerah asalnya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu mengatakan bahwa mereka yang terciduk dalam sidak akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan sidang tipiring dengan mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalkan pelanggaran perda oleh masyarakat.
"Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri," ucapnya.
Masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
"Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan," ujarnya.
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 39 ayat 1, 2 dan 3. Serta Perda Nomor 7 tahun 1993 tentang Pemberantasan Pelacuran. Sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiarsa, Panitera GA Aryati Saraswati ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar.
Yakni lima orang PSK diganjar denda Rp300 Ribu, lima orang pembuang limbah sembarangan diganjar Rp2 juta, begitu juga enam orang PKL diganjar Rp250 Ribu, seorang pemulung diganjar Rp500 Ribu, dan seorang pelanggar sarana promosi diganjar Rp500 ribu.
"Para pelanggar ini nantinya akan tetap dilakukan pembinaan, khusus lokasi prostitusi sedang dilaksanakan kordinasi untuk ditutup dan para PSK akan dijadwalkan untuk dipulangkan ke daerah asalnya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019