DPRD Provinsi Bali merancang Kartu Tanda Adat (KTA) untuk warga asli yang berasal dari desa, guna mempermudah administrasi desa adat dan mempermudah dalam pencatatan warga di desa adat setempat.

"Kartu itu (KTA) untuk warga asli yang berasal dari desa adat, sedangkan nanti akan ada tanda tercatat dan bukan kartu untuk warga dari desa luar di desa adat tempat mereka tinggal sekarang," kata Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta saat menghadiri sosialisasi 'Raperda Desa Adat ' di Kabupaten Bangli, Minggu (17/3).

Nyoman Parta menyampaikan bahwa pencatatan warga yang berasal dari luar desa oleh desa adat adalah untuk mempermudah proses pendataan, namun untuk masalah "ngayah" (kegiatan) dari Desa Adat maka warga tersebut tidak terikat dan tanpa keharusan. 

Tujuan dari diadakannya kartu dan pencatatan tersebut agar warga lebih tertib dan pihak dari desa adat mengetahui siapa saja warga asli dari desa dan luar desa. KTA itu akan berbentuk seperti kartu KK atau KTP. (*)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019