Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menjatuhkan teguran tertulis untuk tiga caleg dan satu calon senator peserta Pemilu 2019 yang sebelumnya telah melakukan pertemuan tatap muka di Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng.

"Bawaslu Bali mengadili, menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Bali I Wayan Wirka saat membacakan putusan sidang pelanggaran administrasi  pemilu empat orang tersebut, di Denpasar, Jumat.

Tiga caleg dan satu calon senator dijatuhkan putusan teguran tertulis oleh Bawaslu Bali yakni Ketut Ngurah Arya (caleg DPRD Buleleng dari PDI Perjuangan), I Gusti Ayu Aries Sujati (caleg DPRD Provinsi Bali dari PDI Perjuangan Dapil Buleleng), I Ketut Kariyasa Adnyana (caleg DPR RI, dari PDI Perjuangan untuk Dapil Bali), dan Gede Lanang Darma Wiweka (calon anggota DPD Dapil Bali).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Bali, empat orang itu dalam melakukan kegiatan pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka di Desa Sumberklampok, Buleleng pada 5 Februari 2019 sekitar pukul 13.40 -14.45 Wita itu terbukti tidak menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian.

"Terlapor telah melanggar ketentuan Pasal 23 Huruf b Peraturan Bawaslu No 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu," ucapnya didampingi anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia dan Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi itu.

Dalam Peraturan Bawaslu itu, lanjut dia diatur bahwa pengawasan pertemuan tatap muka dilakukan dengan memastikan telah ada pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian setempat, dengan tembusan kepada KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Empat orang tersebut juga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 29 ayat 1 Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan "Petugas Kampanye tatap muka wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian setempat dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Pada sidang pembacaan putusan Bawaslu Bali bernomor 002/TM/PL/ADM/Prov/17.00/II/2019 itu, para terlapor diwakili oleh tim hukum masing-masing calon. (ed)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019