Terdakwa Ni Desak Putu Suarningsih, pelaku penggelapan surat berharga milik perusahaan beserta tiga unit BPKB mobil milik perusahaan di PT Karya Andal Sejati, Denpasar Timur, dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Putu Oka Surya Atmaja di Denpasar, Kamis.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian yang tergolong besar yang merugikan perusahaan korban, tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan saksi korban dan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.
Mendengar tuntutan jaksa itu, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada sidang pekan depan.
Penangkapan tersangka dilakukan pada 27 September 2018, Pukul 10.00 WITA, ditempatnya bekerja PT Karya Andal Sejati, Jalan Akasia Ujung Nomor 22 Kesiman, Denpasar Timur karena mengadaikan dua buah BPKB mobil truck dan satu buah BPKB mobil Honda CRV warna silver, yang dilaporan oleh I Made Sujana selaku direktur operasional dan
keuangan PT Karya Andal Sejati (KAS).
Sebelum ditangkap, terdakwa menyuruh saksi Nyoman Sri Wahyu selaku akunting perusahaan itu untuk mengambil dan mengumpulkan seluruh dokumen perusahaan.
Setalah itu, membawa dokumen penting perusahaan ke rumahnya dan mengadaikan dua buah BPKB truk milik PT KAS yang digadaikan di Koperasi Ema Duta Mandiri sebesar Rp205 juta.
Sedangkan BPKB mobil Honda CRV digadaikan tersangka sebesar
Rp50 juta di Koperasi Dana dengan alamat Jalan Danau Tondano Nomor 1 Sanur, Denpasar Selatan.
Kemudian, saat Direktur Utama PT KAS, R.A.Y Retno Wahyuningtyas melakukan audit keuangan perusahaan, ternyata diketahui dokumen penting milik perusahaan sudah tidak ada pada tempatnya.
Saat korban menagih surat berharga itu kepada terdakwa, justeru tidak direspon bahkan terdakwa melarikan diri dari rumahnya saat dicari korban. Akibat perbuatan terdakwa ini, korban R.A.Y Retno Wahyuningtyas mengalami kerugian 4,3 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Putu Oka Surya Atmaja di Denpasar, Kamis.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian yang tergolong besar yang merugikan perusahaan korban, tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan saksi korban dan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.
Mendengar tuntutan jaksa itu, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada sidang pekan depan.
Penangkapan tersangka dilakukan pada 27 September 2018, Pukul 10.00 WITA, ditempatnya bekerja PT Karya Andal Sejati, Jalan Akasia Ujung Nomor 22 Kesiman, Denpasar Timur karena mengadaikan dua buah BPKB mobil truck dan satu buah BPKB mobil Honda CRV warna silver, yang dilaporan oleh I Made Sujana selaku direktur operasional dan
keuangan PT Karya Andal Sejati (KAS).
Sebelum ditangkap, terdakwa menyuruh saksi Nyoman Sri Wahyu selaku akunting perusahaan itu untuk mengambil dan mengumpulkan seluruh dokumen perusahaan.
Setalah itu, membawa dokumen penting perusahaan ke rumahnya dan mengadaikan dua buah BPKB truk milik PT KAS yang digadaikan di Koperasi Ema Duta Mandiri sebesar Rp205 juta.
Sedangkan BPKB mobil Honda CRV digadaikan tersangka sebesar
Rp50 juta di Koperasi Dana dengan alamat Jalan Danau Tondano Nomor 1 Sanur, Denpasar Selatan.
Kemudian, saat Direktur Utama PT KAS, R.A.Y Retno Wahyuningtyas melakukan audit keuangan perusahaan, ternyata diketahui dokumen penting milik perusahaan sudah tidak ada pada tempatnya.
Saat korban menagih surat berharga itu kepada terdakwa, justeru tidak direspon bahkan terdakwa melarikan diri dari rumahnya saat dicari korban. Akibat perbuatan terdakwa ini, korban R.A.Y Retno Wahyuningtyas mengalami kerugian 4,3 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019