Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menggelar sidang putusan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan tiga caleg dan satu calon anggota DPD saat menggelar pertemuan terbatas di Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng.
"Temuan dan laporan yang diperiksa, begitu sudah memenuhi syarat formal dan material dilakukan sidang putusan pendahuluan. Setelah sidang putusan pendahuluan ini, selanjutnya akan dilakukan sidang pemeriksaan terhadap para pelapor, terlapor dan saksi-saksi," kata anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia setelah persidangan tersebut, di Denpasar, Senin.
Tiga caleg dan satu calon senator yang dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran administrasi yakni Ketut Ngurah Arya (caleg DPRD Buleleng dari PDI Perjuangan), I Gusti Ayu Aries Sujati (caleg DPRD Provinsi Bali dari PDI Perjuangan Dapil Buleleng), I Ketut Kariyasa Adnyana (caleg DPR RI, dari PDI Perjuangan untuk Dapil Bali), dan Gede Lanang Darma Wiweka (calon anggota DPD).
Dalam proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Buleleng sebelumnya, keempat orang tersebut diketahui kegiatan kampanyenya yang dihadiri sekitar 200 warga setempat, sama sekali tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian. Kegiatan kampanye terbatas telah dilaksanakan pada 5 Februari lalu sekitar pukul 13.40 -14.45 Wita di Balai Banjar Adat Sumberbatok, Desa Sumberklampok, Buleleng.
Padahal sesuai ketentuan, peserta pemilu dalam melakukan kegiatan kampanye itu harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian, kemudian setelah diterima surat itu ditembuskan pada KPU dan Bawaslu.
"Dalam proses pengawasan, itu (surat pemberitahuan kepolisian) yang tidak ada, sehingga oleh jajaran Bawaslu Buleleng ditemukan sebagai dugaan pelanggaran," ucap Rudia.
Pihaknya tidak mau berandai-andai terkait sanksi yang akan diberikan kepada terlapor karena pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya. Untuk penanganan dugaaan pelanggaran pemilu, Bawaslu memiliki waktu hingga 14 hari.
"Mudah-mudahan sebelum 14 hari sudah ada putusan. Bisa saja sanksinya mereka tidak diberikan kampanye dalam beberapa hari atau diberikan peringatan tertulis yang pada intinya tidak mengulangi perbuatan serupa," ujar anggota Bawaslu Bali Divisi Penyelesaian Sengketa itu.
Dalam sidang putusan pendahuluan, tiga terlapor dihadiri langsung oleh yang bersangkutan, kecuali untuk terlapor Kariyasa Adnyana yang diwakili oleh tim hukumnya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Temuan dan laporan yang diperiksa, begitu sudah memenuhi syarat formal dan material dilakukan sidang putusan pendahuluan. Setelah sidang putusan pendahuluan ini, selanjutnya akan dilakukan sidang pemeriksaan terhadap para pelapor, terlapor dan saksi-saksi," kata anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia setelah persidangan tersebut, di Denpasar, Senin.
Tiga caleg dan satu calon senator yang dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran administrasi yakni Ketut Ngurah Arya (caleg DPRD Buleleng dari PDI Perjuangan), I Gusti Ayu Aries Sujati (caleg DPRD Provinsi Bali dari PDI Perjuangan Dapil Buleleng), I Ketut Kariyasa Adnyana (caleg DPR RI, dari PDI Perjuangan untuk Dapil Bali), dan Gede Lanang Darma Wiweka (calon anggota DPD).
Dalam proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Buleleng sebelumnya, keempat orang tersebut diketahui kegiatan kampanyenya yang dihadiri sekitar 200 warga setempat, sama sekali tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian. Kegiatan kampanye terbatas telah dilaksanakan pada 5 Februari lalu sekitar pukul 13.40 -14.45 Wita di Balai Banjar Adat Sumberbatok, Desa Sumberklampok, Buleleng.
Padahal sesuai ketentuan, peserta pemilu dalam melakukan kegiatan kampanye itu harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian, kemudian setelah diterima surat itu ditembuskan pada KPU dan Bawaslu.
"Dalam proses pengawasan, itu (surat pemberitahuan kepolisian) yang tidak ada, sehingga oleh jajaran Bawaslu Buleleng ditemukan sebagai dugaan pelanggaran," ucap Rudia.
Pihaknya tidak mau berandai-andai terkait sanksi yang akan diberikan kepada terlapor karena pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya. Untuk penanganan dugaaan pelanggaran pemilu, Bawaslu memiliki waktu hingga 14 hari.
"Mudah-mudahan sebelum 14 hari sudah ada putusan. Bisa saja sanksinya mereka tidak diberikan kampanye dalam beberapa hari atau diberikan peringatan tertulis yang pada intinya tidak mengulangi perbuatan serupa," ujar anggota Bawaslu Bali Divisi Penyelesaian Sengketa itu.
Dalam sidang putusan pendahuluan, tiga terlapor dihadiri langsung oleh yang bersangkutan, kecuali untuk terlapor Kariyasa Adnyana yang diwakili oleh tim hukumnya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019