Denpasar (Antaranews Bali) - Aspidsus Kejati Lampung, Andi Suharlis mengatakan masih menyelidiki aset  terpidana Sugiarto Wiharjo, yang ada di Bali karena terjerat kasus korupsi uang nasabah di Bank Tri Panca Setiadana, Lampung, yang merugikan negara hingga miliaran Rupiah.

"Kita akan fokus  dan selidiki  lagi, dengan bekerjasama dengan pusat pemulihan aset (PPA) Kejaksaan Agung dan KPK. Indikasi ini bisa saya katakan ada, namun belum bisa dipastikan," ujar Andi di Kejati Bali, Kamis.

Selain itu, terpidana dalam melakukan aksi melarikan diri ke luar negeri mengelabui petugas dengan membuat identitas diri palsu. "Dulu di KTP nya  bernama Sugiarto, saat ini terpidana memiliki KTP bernama Oei Hok Gie," ujarnya.

Perbuatan terpidana dengan memalsukan identitasnya ini juga termasuk rangkaian perbuatan untuk melarikan diri, tidak akan menjadi pertimbangan hukum yang memberatkannya.

Terkait keterlibatan keluarga terpidana yang ikut membantu pelarian Sugiarto ke luar negeri, apakah akan terjerat hukum, Andi menjelaskan berdasarkan KUHP belum ada kekuatan hukum untuk menjeratnya terkait permasalah tersebut.

"Seperti ada kasus sebelumnya yang ikut terlibat dalam membantu pelarian terpidana, kami tidak bisa menjeratnya dengan pidana. Kecuali orang lain," katanya.

Pelarian terpidana ini ke Bali diakuinya melalui jalur darat, yang kemudian akan bertolak menuju Lombok, NTB, bersama keluarganya yakni anak dan menantunya.

Namun sudah berhasil dicegat oleh tim Asintel Kejati Bali saat terpidana sedang berada di restoran hotel setempat Rabu (6/2), Pukul 15.00 WITA.

Pengamanan terpidana ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Tahun 2014 tentang Tipikor, dimana terpidana selaku komisaris utama di bank tersebut terbukti bersalah melakukan pembobolan bank miliknya sendiri bersama segenap direksinya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019