Bangli (Antara Bali) - 12 Narapidana di Rumah Tahanan  Kabupaten Bangli, Bali, mendapatkan remisi (pemotongan masa tahanan) rata -rata satu bulan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1432 H.

"Lebaran tahun ini juga menjadi berkah bagi warga binaan rumah tahanan negara kelas II B  Kabupaten Bangli, karena 12 napi yang saat ini menjalani masa tahanan disana mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan yang rata-rata selama satu bulan," kata Kepala Sub Pelayanan Tahanan Rutan setempat I Made Malena di Bangli, Rabu.

Dua orang napi yakni Arofik dan Mohamad Yusuf mendapatkan remisi dari Kakanwil Bali, sedangkan 10 orang lainnya yang merupakan narapidana (napi) kasus narkoba mendapatkan remisi dari kementerian hukum dan HAM.

Pengajuan remisi bagi Napi Bangli, menurut Malena, telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, pihaknya mengajukan remisi kepada Kakanwil dan Depkumham karena didasari oleh masa tahanan yang telah memenuhi untuk diajukan remisi, serta kelakuan Napi yang berlaku baik selama berada di Rutan Bangli.

"Dasar utamanya karena masa tahanan yang telah cukup serta bersikap baik," katanya.(**)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011