Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Denpasar Barat, Polresta Denpasar meringkus pelaku pencurian uang miliaran rupiah di dalam rumah milik korban Anthony Sinaga (44) di Jalan Karangsari V No 23, Banjar Robokan Padangsambian Kaja, Denpasar.

"Tersangka Teguh Uji (38), melakukan aksinya pada 30 Desember 2018, saat rumah korban dalam keadaan sepi penghuni. Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu gerbang dan pintu rumah," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan didampingi Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes H. Widya Dharma Nainggolan, di Denpasar, Selasa.

Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka berhasil menggasak sebuah tas putih merk Hana berisi mata uang 4.000 dolar.

Selain itu, tersangka juga memgambil uang di dalam laci milik korban berupa mata uang Euro 300, 200 dolar Amerika, 250 dollar Singapura, satu buah safe deposit nox yang berisi perhiasan emas seharga Rp125 juta.

Kemudian, tersangka mengambil uang 200 ribu yen, uang 20 ribu NT, 2.000 yuan, uang 1.500 dolar hongkong, Rp15 juta, surat-surat penting, telepon genggam merek Vivo X5 dan Samsung galaxsi Ace 3, maupun satu buah jam tangan Roger Dubuis.

Kemudian tersangka kabur dan saat korban kembali ke rumah sekitar Pukul 22.00 WITA, kondisi rumahnya dalam kondisi pintu gerbang sudah tidak terkunci yang semulanya pintu gerbang tersebut dikunci.

Selanjutnya korban masuk kedalam rumah melihat pintu utama sudah terbuka dalam keadaan rusak, selanjutnya masuk ke dalam kamar melihat isi rumah dalam keadaan acak-acakan dan beberapa barang sudah hilang.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 miliar rupiah dan korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Barat," katanya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019