Gianyar (Antaranews Bali) – Polres Gianyar menangkap I Made Juliana Putra (39) seorang tersangka yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang kasus penjualan tanah di Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar kepada korban warga negara asing (WNA) asal Jepang dan berkasnya sudah lengkap P21 segera diserahkan kepada kejaksaan.
“Kasus ini berawal dari pengaduan Kumi Kikuchi (KMK) seorang warga kota Tokyo, Jepang mengadu ke Polres Gianyar, 4 Agustus 2015, soal penipuan tanah yang dilakukan oleh I Made Juliana Putra (IMJP), yang sudah dikenalnya dengan baik,” kata Kompol Adnan Pandibu, Wakapolres Gianyar didampingi Kasatreskrim AKP Denny Setiawan di Gianyar, Senin.
Berdasarkan laporan itu, korban yang warga Jepang itu sudah membayarkan uangnya sebesar Rp2,01 miliar kepada IMJP untuk membeli sebidang tanah 1.642 M2 di desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Namun, tanah yang dibelinya ternyata sudah bukan milik IMJP.
“IMJP sudah menjual tanahnya kepada orang lain. Tapi masih menjual tanah tersebut kepada KMK dengan harga lebih tinggi. IMJP rencananya mau membeli kembali tanah yang sudah dijualnya, tapi pemilik tanah yang baru tidak mau menjual tanahnya kepada IMJP,” ungkap Kompol Adnan.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Polres Gianyar kemudian menangkap IMJP dengan tuduhan telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dan mengenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Polres Gianyar telah meminta keterangan dari delapan orang saksi, termasuk korban. Saksi dan korban kasus ini adalah Kumi Kikuchi (KMK), I Nyoman Minul, I Made Letu, I Ketut Sudarpa, I Nyoman Gede Budi Darmawan, Ni Luh Putu Intan, Gede Myadana, dan Sumardi .
Sedangkan barang bukti yang diperoleh adalah satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp1.121.475.000 untuk tanah seluas 1.450 M2 atas nama Letu dan tanah seluas 192 M2 atas nama Nyoman Minul, satu kuitansi pembayaran sebesar Rp600 juta untuk lahan untuk tanah seluas 1.450 M2 atas nama Letu dan tanah seluas 192 M2 atas nama Nyoman Minul, satu kuitansi pembayaran sebesar Rp297 juta untuk tanah seluas 1.450 M2 atas nama Letu dan tanah seluas 192 M2 atas nama Nyoman Minul.
“Modus operandinya, pelaku IMJP berpura-pura memiliki tanah yang dijual kepada tamu asing dan korban KMK mengalami kerugian sebesar Rp2,018 miliar,” tambah Wakapolres Gianyar itu. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019