Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali mencatat realisasi pendapatan asli daerah yang diperoleh pemerintah provinsi setempat sepanjang 2018 mencapai Rp3,65 triliun atau lebih besar Rp250 miliar dari target yang telah ditetapkan.

"Sebenarnya target PAD pada APBD Induk itu sebesar Rp3,3 triliun, namun setelah APBD Perubahan menjadi Rp3,4 triliun dan akhirnya terealisasi lebih dari Rp3,65 triliun," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha, di Denpasar, Rabu.

Tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyumbang PAD yang terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sisanya merupakan kontribusi dari pajak bahan bakar, pajak air permukaan, pajak rokok dan sejumlah retribusi.

Untuk pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor selama 2018, sebelumnya ditargetkan sebesar Rp1,3 triliun lebih dan BBNKB ditargetkan perolehannya sekitar Rp1,1 triliun.

"Hingga akhir tahun, di sektor PKB terealisasi 109,66 persen dan BBNKB 95 persen. Sementara untuk pajak bahan bakar realisasinya 111 persen, pajak air permukaan 125 persen dari target, dan pajak rokok juga melampaui target yakni di angka 100,46 persen," ujar mantan Asisten III Pemprov Bali itu.

Capaian PAD tersebut, lanjut Santha, tidak terlepas dari sejumlah strategi yang telah diambil dalam menyikapi situasi ekonomi regional dan memetakan pembayaran pajak dari wajib pajak.

"Ketika memasuki triwulan II, saat itu kami melihat ada beberapa gelagat ekonomi yang kurang bagus. Ternyata tunggakan pajak cukup besar sehingga kami mengeluarkan kebijakan pemutihan dari pertengahan Agustus hingga Desember," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menguraikan dan memetakan persoalan tunggakan pajak dan sebagai langkah awal dengan memprioritaskan tunggakan pajak yang nilainya di atas Rp500 miliar.

"Dengan upaya seperti itu (pemutihan) sebenarnya cukup untuk mendongkrak pendapatan, apalagi ditambah dengan yang belum mendaftar ulang dengan nilai Rp40 miliar lebih. Mereka yang belum mendaftar ulang, kami sasar dengan mencari ke rumah-rumah atau istilahnya door to door sehingga akhirnya bisa mendongkrak PAD," ucapnya.

Terkait kebijakan pemutihan atau penghapusan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor (pemutihan) yang berlangsung selama empat bulan itu, sebelumnya ditargetkan atau diproyeksikan dapat menyasar sekitar 201.057 unit kendaraan yang pajaknya ditunggak, dengan potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp96.348.751.132.

"Hingga berakhirnya masa pemutihan, realisasinya ternyata jauh melampaui target yakni mencapai Rp163.491.485.850 dan telah dimanfaatkan wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak 320.932 unit kendaraan," kata Santha. (ed)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019