Wapres komentari grasi pembunuh wartawan Radar Bali

Selasa, 22 Januari 2019 20:36 WIB

Jakarta (Antaranews Bali) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengomentari kritik terhadap pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo kepada pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

"Ya biasalah, saya katakan tadi pemerintah tanpa kritik, bukan Pemerintah. Apa saja dikritik, mau sabun dikritik, ini dikritik, keputusan (grasi) dikritik. Itu biasa saja, namanya demokrasi," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Terkait kritik dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Denpasar, JK mengatakan pemberian grasi tersebut maknanya tidak terlalu jauh dengan vonis hukuman seumur hidup.

"Memang umumnya, yang namanya hukuman seumur hidup itu hampir sama 20 tahun, itu juga umurnya sekarang berapa? Ya kita tidak mendahului Tuhan, tapi ya memang tidak jauh-jauh itu 20 tahun (dengan) seumur hidup," katanya.

Nama I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan terhadap Bagus Narendra Prabangsa, termasuk satu dari 115 terpidana yang mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009 atas tindakan pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Februari 2009.

Awalnya, Susrama divonis hukuman penjara seumur hidup, namun setelah mendapatkan grasi tersebut, hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

AJI Denpasar, dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, meminta Presiden Jokowi mencabut pemberian grasi tersebut karena dinilai dapat melemahkan penegakan kemerdekaan pers.

"Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut," kata Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika.

Meskipun memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU. No. 22 Tahun 2002 dan Perubahanya UU. No. 5 Tahun 2010, Presiden seharusnya memerintahkan jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk mengoreksi sebelum grasi itu diberikan.

"Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir," ujarnya. (ed)

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019

Terkait

AMTI: revisi perda KTR Bali

Sabtu, 15 September 2018 20:06
Terpopuler