Gianyar (Antaranews Bali) - Pemerintah pusat melakukan perekaman E-KTP secara serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia pada 17- 19 Januari 2019. Di Kabupaten Gianyar, perekaman E-KTP dilakukan di Rutan Kelas II B Gianyar, pada Jumat (17/1).
"Untuk pemutakhiran data kependudukan bagi warga binaan pemasyarakatan , sekaligus untuk memastikan terpenuhinya hak pilih warga negara yang ada di lapas atau rutan," kata Kadisdukcapil Gianyar I Gede Bayangkara, demikian keterangan pers Diskominfo Gianyar di Gianyar, Sabtu.
Hak memilih bagi warga negara perlu mendapat perlindungan maksimal dari pemerintah. Perlindungan dimaksud meliputi jaminan dan kepastian bahwa warga negara berhak turut serta dan berperan aktif dalam pesta demokrasi, tambah Kadisdukcapil Gianyar itu.
Kegiatan ini merupakan sistem jemput bola khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan yang sudah pernah atau belum pernah melakukan perekaman e-KTP agar memiliki identitas resmi.
Perekaman e-KTP di Rutan Kelas II B Gianyar lumayan istimewa mengingat Disdukcapil Gianyar bisa melakukan perekaman bagi warga binaan di luar domisi Kabupaten Gianyar, kata Gede Bayangkara.
Berdasarkan data di Rutan Klas II B Gianyar, jumlah warga binaan saat ini sebanyak 131 orang dan yang melakukan perekaman e-KTP sebanyak 25 orang. Dari jumlah tersebut hanya ada 3 orang yang berdomisil di Kabupaten Gianyar, sisanya berasal dari luar Kabupaten Gianyar bahkan ada yang berasal dari Jakarta, Jember, Pasuruan, Lampung Timur, Sumba Barat, Bondowoso, Bogor, Sumbawa, Bandung dan Probolinggo.
Terkait hal tersebut, Gede Bayangkara yang saat itu didampingi oleh Kepala Rutan Klas IIB Gianyar I Nyoman Moedana menjelaskan untuk warga binaan yang domisili Kabupaten Gianyar tidak ada masalah, habis perekaman sudah bisa dilakukan pencetakan. Sedangkan bagi yang domisili di luar Kabupaten Gianyar saat ini dilakukan perekaman , proses pencetakan e-KTP paling lambat sehari karena harus melakukan konsolidasi data dengan pusat.
“Ini sesuai dengan instruksi dari pusat selain untuk tertib administrasi, warga binaan yang tidak dicabut hak politiknya oleh putusan hakim masih memiliki hak politik sebagai warga negara Indonesia pada umumnya dan pemerintah bertanggungjawab penuh atas hak-hak tersebut,” kata Gede Bayangkara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019