Denpasar (Antara Bali) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, menjatuhkan hukuman berbeda terhadap dua anggota DPRD Semarang yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Senin.
Dua terdakwa tersebut yakni Bambang Sutrisno (45), yang merupakan ketua fraksi PDIP dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sedangkan Edy Purwanto (37), yang merupakan anggota Komisi C dari Partai Demokrat divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Istiningsih Rahayu, Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima narkotika golongan I berupa sabu-sabu seberat 0,56 gram bruto atau 0,20 gram netto sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Edy terbukti menguasai narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 undang-undang yang sama.
Vonis tersebut sama-sama dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya yakni hukuman 10 bulan kepada Bambang, dan 15 bulan kepada Edy.
"Sebagai anggota DPRD, kedua terdakwa tidak memberi contoh kepada rakyat," kata Ketua majelis hakim Istiningsih Rahayu.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangan hal yang memberatkan hukuman Bambang, yakni terdakwa Bambang tidak pernah mengakui perbuatannya selama persidangan, sedangkan terdakwa Edy mau mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang dinilai meringankan hukuman terdakwa yakni kedua terdakwa sama-sama belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi vonis hakim, Edy menyatakan akan mengajukan banding karena putusan tersebut tidak dinilai tidak adil dan merasa dikorbankan karena dirinya hanya dititipi barang itu oleh Mery untuk diserahkan kepada Bambang.
Sedangkan Bambang menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada Bambang.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Dua terdakwa tersebut yakni Bambang Sutrisno (45), yang merupakan ketua fraksi PDIP dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sedangkan Edy Purwanto (37), yang merupakan anggota Komisi C dari Partai Demokrat divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Istiningsih Rahayu, Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima narkotika golongan I berupa sabu-sabu seberat 0,56 gram bruto atau 0,20 gram netto sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Edy terbukti menguasai narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 undang-undang yang sama.
Vonis tersebut sama-sama dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya yakni hukuman 10 bulan kepada Bambang, dan 15 bulan kepada Edy.
"Sebagai anggota DPRD, kedua terdakwa tidak memberi contoh kepada rakyat," kata Ketua majelis hakim Istiningsih Rahayu.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangan hal yang memberatkan hukuman Bambang, yakni terdakwa Bambang tidak pernah mengakui perbuatannya selama persidangan, sedangkan terdakwa Edy mau mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang dinilai meringankan hukuman terdakwa yakni kedua terdakwa sama-sama belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi vonis hakim, Edy menyatakan akan mengajukan banding karena putusan tersebut tidak dinilai tidak adil dan merasa dikorbankan karena dirinya hanya dititipi barang itu oleh Mery untuk diserahkan kepada Bambang.
Sedangkan Bambang menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada Bambang.(**)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011