Kuta, Bali (Antaranews Bali) - Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta mengamankan oknum polisi berinisialGYK (23) karena mencoba melakukan pencurian dengan pemberatan di Minimart, Jalan Nakula, Kuta, Badung, Selasa.
"Pelaku merupakan anggota Polri Polda Bali yang pada saat itu dalam kondisi mabuk, sementara alat yang digunakan mencuri dengan pemberatan berupa botol minuman yang sudah pecah yang ditemukan langsung disekitar lokasi pukul 03.30 WITA," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar.
Bedasarkan keterangan penjaga minimart (korban) kepada pihak Kepolisian, bahwa saat itu korban tengah bertugas menjaga Minimart untuk shift malam dari Pukul 23.00 WITA sampai dengan Pukul 07.00 WITA.
Kemudian Pukul 03.30 WITA, pelaku datang mengancam korban, dengan pecahan botol minuman meminta rokok serta uang yang ada di kasir. "Saat itu pelaku menggunakan helm dan jaket hitam, serta membawa pecahan botol," katanya.
Seketika, korban berusaha melawan sehingga pelaku yang dalam pengaruh alkohol dapat dicegah untuk tidak melarikan diri, kemudian masyarakat yang berada di sekitar lokasi turut membantu mengamankan pelaku tersebut.
Adanya laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku serta korban.
Tim Investigasi datang mengamankan barang-barang bukti diantaranya berupa satu buah helm tanpa kaca, satu buah jaket, satu pasang sandal nike, sebongkah batu, pecahan botol minuman Smirnoff, sepasang plat nomor kendaraan dan uang sejumlah Rp441 ribu.
"Menurut pengakuan pelaku bahwa yang bersangkutan tidak berniat untuk mencuri melainkan hanya ingin meminta rokok namun, karena kondisi mabuk serta kondisi Minimart yang sepi akhirnya timbul seketika pikiran untuk melakukan pencurian tersebut," katanya.
Pelaku serta barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Pelaku merupakan anggota Polri Polda Bali yang pada saat itu dalam kondisi mabuk, sementara alat yang digunakan mencuri dengan pemberatan berupa botol minuman yang sudah pecah yang ditemukan langsung disekitar lokasi pukul 03.30 WITA," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar.
Bedasarkan keterangan penjaga minimart (korban) kepada pihak Kepolisian, bahwa saat itu korban tengah bertugas menjaga Minimart untuk shift malam dari Pukul 23.00 WITA sampai dengan Pukul 07.00 WITA.
Kemudian Pukul 03.30 WITA, pelaku datang mengancam korban, dengan pecahan botol minuman meminta rokok serta uang yang ada di kasir. "Saat itu pelaku menggunakan helm dan jaket hitam, serta membawa pecahan botol," katanya.
Seketika, korban berusaha melawan sehingga pelaku yang dalam pengaruh alkohol dapat dicegah untuk tidak melarikan diri, kemudian masyarakat yang berada di sekitar lokasi turut membantu mengamankan pelaku tersebut.
Adanya laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku serta korban.
Tim Investigasi datang mengamankan barang-barang bukti diantaranya berupa satu buah helm tanpa kaca, satu buah jaket, satu pasang sandal nike, sebongkah batu, pecahan botol minuman Smirnoff, sepasang plat nomor kendaraan dan uang sejumlah Rp441 ribu.
"Menurut pengakuan pelaku bahwa yang bersangkutan tidak berniat untuk mencuri melainkan hanya ingin meminta rokok namun, karena kondisi mabuk serta kondisi Minimart yang sepi akhirnya timbul seketika pikiran untuk melakukan pencurian tersebut," katanya.
Pelaku serta barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019