Denpasar (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali secara berkelanjutan melakukan penertiban terhadap pedagang yang tidak mengantongi izin usaha, salah satunya dengan menyegel sebuah warung kopi di kawasan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.
"Kami terpaksa melakukan tindakan penyegelan terhadap Warung Kopi Kebun di kawasan Desa Panjer, karena telah terbukti tidak mengantongi izin usaha. Selain itu, terdapat laporan masyarakat bahwa warung ini buka hingga larut malam, dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Denpasar Made Poniman di sela tindakan penyegelan di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan tindakan penyegelan itu harus dilakukan untuk memberikan efek jera, agar setiap pelaku usaha dapat mematuhi kewajiban khususnya dalam administrasi perizinan.
Lebih lanjut Poniman mengatakan sebelum melakukan penyegelan pihak Satpol PP Kota Denpasar telah memberikan peringatan satu, dua dan tiga. Selain itu Warung Kopi Kebon ini sudah pernah di sidang tindak pidana ringan terkait dengan buka sampai larut malam dan menimbulkan kebisingan sehingga menganggu masyarakat sekitar.
"Hal tersebut tentu melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum," ucapnya.
Menurut dia, setelah di sidang tipiring ternyata warung tersebut tetap buka hingga larut malam, bahkan masih menimbulkan suara bising yang meresahkan masyarakat sekitar. Selain itu, pemilik usaha juga tidak bisa menunjukkan izin usaha.
"Karena itulah kami melakukan penyegelan, mengingat semua toko kecil di Denpasar harus memiliki izin minimal izin usaha di kecamatan," ujarnya.
Poniman lebih lanjut mengatakan warung tersebut tidak diperbolehkan beroperasi sampai bisa menunjukkan izin usaha, dan pihak Satpol PP akan terus melakukan pemantuan.
"Kalau pemilik sudah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, maka kami bersama tim akan membuka segel tersebut," katanya.
Sementara itu pemilik warung, Putu Hendra Eka Adnyana mengaku akan segera mengurus izin usaha agar dapat membuka usahanya kembali. Awalnya memang ada sedikit penolakan terkait penyegelan ini, namun setelah diberikan penjelasan terkait aturan khususnya perizinan usaha pihaknya sudah memahami.
"Surat izin usaha saya sedang dalam proses, segera akan diselesaikan sesuai yang disarankan dari aparat," katanya.
Lurah Panjer Made Suryanata mengatakan keberadaan warung ini sering dikeluhkan warga, karena menimbulkan suara bising. Warung itu buka dari pukul 12.00 Wita hingga dini hari.
"Kami dapat laporan masyarakat di tempat ini sering menimbulkan suara bising karena memainkan musik terlalu keras, sehingga warga kami merasakan terganggu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Kami terpaksa melakukan tindakan penyegelan terhadap Warung Kopi Kebun di kawasan Desa Panjer, karena telah terbukti tidak mengantongi izin usaha. Selain itu, terdapat laporan masyarakat bahwa warung ini buka hingga larut malam, dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Denpasar Made Poniman di sela tindakan penyegelan di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan tindakan penyegelan itu harus dilakukan untuk memberikan efek jera, agar setiap pelaku usaha dapat mematuhi kewajiban khususnya dalam administrasi perizinan.
Lebih lanjut Poniman mengatakan sebelum melakukan penyegelan pihak Satpol PP Kota Denpasar telah memberikan peringatan satu, dua dan tiga. Selain itu Warung Kopi Kebon ini sudah pernah di sidang tindak pidana ringan terkait dengan buka sampai larut malam dan menimbulkan kebisingan sehingga menganggu masyarakat sekitar.
"Hal tersebut tentu melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum," ucapnya.
Menurut dia, setelah di sidang tipiring ternyata warung tersebut tetap buka hingga larut malam, bahkan masih menimbulkan suara bising yang meresahkan masyarakat sekitar. Selain itu, pemilik usaha juga tidak bisa menunjukkan izin usaha.
"Karena itulah kami melakukan penyegelan, mengingat semua toko kecil di Denpasar harus memiliki izin minimal izin usaha di kecamatan," ujarnya.
Poniman lebih lanjut mengatakan warung tersebut tidak diperbolehkan beroperasi sampai bisa menunjukkan izin usaha, dan pihak Satpol PP akan terus melakukan pemantuan.
"Kalau pemilik sudah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, maka kami bersama tim akan membuka segel tersebut," katanya.
Sementara itu pemilik warung, Putu Hendra Eka Adnyana mengaku akan segera mengurus izin usaha agar dapat membuka usahanya kembali. Awalnya memang ada sedikit penolakan terkait penyegelan ini, namun setelah diberikan penjelasan terkait aturan khususnya perizinan usaha pihaknya sudah memahami.
"Surat izin usaha saya sedang dalam proses, segera akan diselesaikan sesuai yang disarankan dari aparat," katanya.
Lurah Panjer Made Suryanata mengatakan keberadaan warung ini sering dikeluhkan warga, karena menimbulkan suara bising. Warung itu buka dari pukul 12.00 Wita hingga dini hari.
"Kami dapat laporan masyarakat di tempat ini sering menimbulkan suara bising karena memainkan musik terlalu keras, sehingga warga kami merasakan terganggu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019