Negara (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, Bali menggelar sidang dugaan pelanggaran kampanye pemilu, yang dilakukan salah satu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
    
"Sidang oleh Bawaslu ini merupakan amanat undang-undang. Untuk jenis pelanggaran masuk kategori pelanggaran administrasi, hasil temuan dari panitia pengawas pemilu kecamatan," kata Ketua Bawaslu Jembrana Made Pande Muliarta, usai sidang dengan agenda putusan pendahuluan, di Negara, Selasa.
    
Dalam putusan pendahuluan, majelis sidang yang diketuai Pande dengan I Nyoman Westra dan Ni Made Wartini sebagai anggotanya ini, memutuskan pelanggaran ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
    
Ia mengatakan pelanggaran berawal saat calon DPD Ni Made Suastini yang juga merupakan salah satu penyanyi Bali tampil dalam acara piodalan di pura Desa Yehembang Kauh pada tanggal 12 Desember 2018 lalu.
    
Saat tampil dalam acara itu,  panitia pengawas pemilu kecamatan sudah mengingatkan agar ia tidak melakukan kampanye karena berada di tempat ibadah.
    
"Namun dari pengamatan dan bukti-bukti yang dikumpulkan Panwaslu Kecamatan Mendoyo, yang bersangkutan dianggap melakukan kampanye di tempat ibadah, sehingga setelah melalui sidang pleno Panwaslu kecamatan, pelanggaran ini diteruskan ke kami," katanya.
    
Menurut dia, sesuai dengan amanah undang-undang, Bawaslu wajib menyelenggarakan sidang adjudikasi pelanggaran pemilu, dengan beberapa tahapan seperti putusan pendahuluan, pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor hingga mengambil keputusan.
    
Ia mengungkapkan sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor akan dilakukan Kamis (10/1) di Kantor Bawaslu Jembrana, yang diharapkan keduabelah pihak bisa hadir.
    
Pantauan di lokasi, Ni Made Suastini tidak hadir dalam sidang putusan pendahuluan ini, yang menurut Pande lewat asistennya sudah memberitahu apabila yang bersangkutan tidak bisa hadir.
    
"Namun saat sidang pemeriksaan nanti ia berjanji untuk hadir. Tapi baik hadir ataupun tidak, sidang akan tetap berjalan hingga tahapan pengambilan keputusan," katanya.
    
Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia yang hadir memantau jalannya sidang mengatakan, untuk pelanggaran administrasi kampanye, sidang di Bawaslu Kabupaten Jembrana ini merupakan yang pertamakali di tingkat kabupaten.

 

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019