Denpasar (Antaranews Bali) - Tiga terdakwa dugaan korupsi anggaran pengadaan instalasi biogas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa (BPMPKBPD) Kabupaten Klungkung senilai Rp793 juta untuk masyarakat di Kecamatan Nusa Penida, diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila itu, ketiga terdakwa yakni I Made Catur Adnyana (56), Thiarta Ningsih (35), Gede Gita Gunawan (42) yang disidangkan dalam berkas terpisah itu dijerat dengan pasal berbeda.
"Ketiga terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Mpu Guanaputra dalam persidangan.
Jaksa menjerat terdakwa Made Catur Adnyana selaku mantan Kabid Pemberdayaan Kawasan Pedesaan Dinas BPMPKBPD Klungkung dan Thiartha Ningsih selaku Direksi CV Bhuana Raya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jounto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikot Jounto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Gede Gita Gunawan selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Klungkung didakwa pasal yang sama dengan kedua rekannya, namun ditambah dengan subsider Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jounto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mendengar dakwaan jaksa tersebut, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan esepsi atau tanggapan atas dakwaan JPU dalam sidang pekan depan (9 Januari 2019).
Perbuatan ketiga terdakwa bermula dari Dinas BPMPKBPD Klungkung pada Tahun Anggaran 2014 mendapat dana DAK dari Sumber Daya Energi Terbarukan pada pos anggaran belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat untuk membuat instalasi biogas.
Terdakwa Made Catur Adnyana yang diberi mandat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh Kepala Badan BPMPKBPD Klungkung bertugas untuk melakukan survei ke lapangan.
Kemudian terdakwa Catur Adnyana bersama saksi Gemet Gayatri yang juga adik ipar Thiarta Ningsih melakukan peninjauan ketiga lokasi di Nusa Penida yakni Desa Kutampi Kaler, Desa Klumpu dan Desa Sakti untuk mengetahui keinginan warga sekitar.
Singkat cerita setelah mempertemukan kepala desa setempat dan meminta data nama-nama masyarakat yang akan menerima bantuan instalasi biogas, namun terdakwa justru telah memiliki calon masyarakat yang menerima bantuan instalasi biogas yang tidak merupakan usulan dalam musyawarah desa.
Kemudian terdakwa Catur Adnyana meminta rekannya Gede Gita Gunawan untuk mencarikan tender dan masuklah CV Bhuana Raya yang dipegang Thiarta Ningsih tanpa mengajikan dokumen penawaran dan mendapat proyek tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa Catur Adnyana mengakibatkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek kegiatan pengadaan belanja barang dan telah memperkaya terdakwa Thiarta Ningsih dan Gede Gita Gunawan selaku koorporasi CV Bhuana Raya yang bukan sebagai pemenang lelang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila itu, ketiga terdakwa yakni I Made Catur Adnyana (56), Thiarta Ningsih (35), Gede Gita Gunawan (42) yang disidangkan dalam berkas terpisah itu dijerat dengan pasal berbeda.
"Ketiga terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Mpu Guanaputra dalam persidangan.
Jaksa menjerat terdakwa Made Catur Adnyana selaku mantan Kabid Pemberdayaan Kawasan Pedesaan Dinas BPMPKBPD Klungkung dan Thiartha Ningsih selaku Direksi CV Bhuana Raya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jounto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikot Jounto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Gede Gita Gunawan selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Klungkung didakwa pasal yang sama dengan kedua rekannya, namun ditambah dengan subsider Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jounto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mendengar dakwaan jaksa tersebut, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan esepsi atau tanggapan atas dakwaan JPU dalam sidang pekan depan (9 Januari 2019).
Perbuatan ketiga terdakwa bermula dari Dinas BPMPKBPD Klungkung pada Tahun Anggaran 2014 mendapat dana DAK dari Sumber Daya Energi Terbarukan pada pos anggaran belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat untuk membuat instalasi biogas.
Terdakwa Made Catur Adnyana yang diberi mandat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh Kepala Badan BPMPKBPD Klungkung bertugas untuk melakukan survei ke lapangan.
Kemudian terdakwa Catur Adnyana bersama saksi Gemet Gayatri yang juga adik ipar Thiarta Ningsih melakukan peninjauan ketiga lokasi di Nusa Penida yakni Desa Kutampi Kaler, Desa Klumpu dan Desa Sakti untuk mengetahui keinginan warga sekitar.
Singkat cerita setelah mempertemukan kepala desa setempat dan meminta data nama-nama masyarakat yang akan menerima bantuan instalasi biogas, namun terdakwa justru telah memiliki calon masyarakat yang menerima bantuan instalasi biogas yang tidak merupakan usulan dalam musyawarah desa.
Kemudian terdakwa Catur Adnyana meminta rekannya Gede Gita Gunawan untuk mencarikan tender dan masuklah CV Bhuana Raya yang dipegang Thiarta Ningsih tanpa mengajikan dokumen penawaran dan mendapat proyek tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa Catur Adnyana mengakibatkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek kegiatan pengadaan belanja barang dan telah memperkaya terdakwa Thiarta Ningsih dan Gede Gita Gunawan selaku koorporasi CV Bhuana Raya yang bukan sebagai pemenang lelang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019