Denpasar (Antaranews Bali) -  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana mengatakan bantuan dana desa dari pemerintah pusat pada 2019 untuk Bali naik menjadi Rp630 miliar lebih .

"Harapan saya, bulan Februari nanti dana desa bisa dieksekusi karena survei  kemiskinan 'kan bulan Maret. Sehingga kita bisa me-link-kan antara dana desa yang turun dengan kemiskinan, dan juga masyarakat sudah bisa memanfaatkan dana desa. Kan ini dana padat karya tunai," kata Lihadnyana, di Denpasar, Minggu.

Menurut dia, jika dibandingkan dana desa yang dialokasikan untuk Bali pada 2018 sebesar Rp530 miliar lebih, maka dana desa yang bisa didapatkan untuk tahun depan mengalami peningkatan sekitar Rp100 miliar. Dana desa tersebut nantinya akan diterima 636 desa di sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata.

Lihadnyana mengemukakan, dari dana desa yang telah diterima, setidaknya ada empat kabupaten/kota di Bali yang seluruh desanya sudah mendapat bantuan hingga Rp1 miliar setiap desa, yaitu Badung, Gianyar, Denpasar dan Jembrana.

Sedangkan terkait pemanfaatannya masih dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur sosial dasar dan pemberdayaan ekonomi.
Dengan demikian, lanjut Lihadnyana, dana desa benar-benar dapat memberikan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan di pedesaan.

"Pada 2019 juga akan dibentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Pengawas Dana Desa yang diketuai Kadis PMD Provinsi. Sekber nanti akan melakukan monitoring terhadap dana desa yang sudah masuk ke kabupaten, agar setidaknya paling lambat tujuh hari sudah masuk ke rekening desa," ucapnya.

Berbicara tentang pemberdayaan masyarakat, pihaknya juga ingin me-link-kan agar dana desa boleh digunakan untuk pemberdayaan adat dan budaya.

Di sisi lain, tambah Lihadnya, dana yang diberikan pada saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dilakukan oleh Gubernur Bali beberapa waktu yang lalu merupakan dana operasional pengawasan, bukanlah dana transfer untuk desa.

"Dana transfer sudah dikeluarkan melalui Surat Menteri Keuangan. Kemarin dalam DIPA itu adalah dana operasional untuk mengawal dana desa, sehingga kedepan dana desa benar-benar efektif apalagi sekarang ini sudah menggunakan aplikasi Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi Desa (SID)," ujar Lihadnyana.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018