Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis terdakwa Erfan Handoko (28), pelaku pencabulan terhadap anak yang tinggal di salah satu yayasan di Kota Denpasar, selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 D jounto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim Made Pasek, dalam sidang di PN Denpasar, Rabu.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I.G.A Mirah Awantara, dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara dan membayar denda sebesar satu miliar rupiah subsidair enam bulan penjara. 

Hakim menilai perbuatan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Hal yang memberatkan hukuman hakim bahwa terdakwa menyangkal perbuatannya bersalah dan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami trauma yang berkepanjangan.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Bambang dan Dewa Batha, secara langsung menyatakan banding atas putusan hakim. Sedangkan, jaksa menyatakan banding atas putusan hakim.

Sementara itu, Siti Sapurah yang selaku pendampingi korban atau Kuasa hukum korban menilai putusan hakim tergolong ringan karena pelaku telah membuat korban trauma berkepanjangan dan merasa kehormatannya hilang direbut pelaku.

"Korban yang masih anak kecil ini dilecehkan dan mengalami trauma yang panjang atau seumur hidup," kata wanita yang sering disapa mbak Ipunk itu. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018