Denpasar, (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis masing-masing 27 bulan kurungan penjara kepada tujuh tahanan yang melarikan diri dari rutan Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Polda Bali beberapa waktu lalu.
Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsa dalam sidang di PN Denpasar, Senin, menilai ketujuh terdakwa yakni Polycarpus Mokos (23), Patrisius Point (24), Mandiri Akbar (20), M Zubair (35), M Rifai (20), Alfan (23) dan Wilson Kennedy (21) terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP jounto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.
"Ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan pengerusakan dan melarikan diri dari sel tahanan sehingga sudah selaiknya divonis masing-masing 27 bulan penjara," kata hakim.
Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang masing-masing selama 2,5 tahun penjara.
Hakim menilai, vonis tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan karena ketujuh terdakwa mengakui perbuatannya bersalah, berterus terang melakukan perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.
Mendengar putusan hakim tersebut, ketujuh terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Aksi melarikan diri yang dilakukan ketujuh terdakwa ini terjadi pada Mei 2018, dimana ide kabur dari terali besi Polsek Denpasar Barat digerus idenya oleh M. Rifai dengan cara merusak plafon tahanan.
Singkat cerita, ide melarikan diri Rifai ini disampaikan kepada terdakwa Zubai dan kemudian mencari alat-alat untuk merusak plafon ruang tahanan yang sudah berisi jeruji besi.
Kemudian, Zubair yang sering dibesuk saat ditahan di rutan Polsek Denpasar Barat oleh temannya Yasin Merica (kakak sepupu terdakwa Zubair) agar saat menjenguk hari berikutnya membawakan gergaji besi.
Terdakwa Subai meminta kakak sepupunya agar menyelipkan gergaji itu pada tembok tahanan, sambil terdakaa Zubai menerima makanan tajuk dari Merica
Setelah gergaji itu masuk, niat buruk ketujuh terdakwa ini lntas ikut membantu merusak plafon dan terali besi dengan menggunakan gergaji versi berukuran kecil.
Setelah membongkar sedikit demi sedikit plafon ruang tahanan, para tersangka mencoba merusak terali besi dengan cara memotong secara bergantian hingga bisa dijebol dan membengkokkan terali besi dengan menggunakan kunci khusus yang juga telah disiapkan sebelumnya.
Pada 31 Mei 2018, para terdakwa melarikan diri kesejumlah tempat di dalam dan luar Pulau Bali. Tidak butuh waktu banyak, petugas akhirnya bisa menangkap tujuh tahanan kabur yang juga diberikan hadiah timah panas karena melawan tugas saat ditangkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsa dalam sidang di PN Denpasar, Senin, menilai ketujuh terdakwa yakni Polycarpus Mokos (23), Patrisius Point (24), Mandiri Akbar (20), M Zubair (35), M Rifai (20), Alfan (23) dan Wilson Kennedy (21) terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP jounto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.
"Ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan pengerusakan dan melarikan diri dari sel tahanan sehingga sudah selaiknya divonis masing-masing 27 bulan penjara," kata hakim.
Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang masing-masing selama 2,5 tahun penjara.
Hakim menilai, vonis tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan karena ketujuh terdakwa mengakui perbuatannya bersalah, berterus terang melakukan perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.
Mendengar putusan hakim tersebut, ketujuh terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Aksi melarikan diri yang dilakukan ketujuh terdakwa ini terjadi pada Mei 2018, dimana ide kabur dari terali besi Polsek Denpasar Barat digerus idenya oleh M. Rifai dengan cara merusak plafon tahanan.
Singkat cerita, ide melarikan diri Rifai ini disampaikan kepada terdakwa Zubai dan kemudian mencari alat-alat untuk merusak plafon ruang tahanan yang sudah berisi jeruji besi.
Kemudian, Zubair yang sering dibesuk saat ditahan di rutan Polsek Denpasar Barat oleh temannya Yasin Merica (kakak sepupu terdakwa Zubair) agar saat menjenguk hari berikutnya membawakan gergaji besi.
Terdakwa Subai meminta kakak sepupunya agar menyelipkan gergaji itu pada tembok tahanan, sambil terdakaa Zubai menerima makanan tajuk dari Merica
Setelah gergaji itu masuk, niat buruk ketujuh terdakwa ini lntas ikut membantu merusak plafon dan terali besi dengan menggunakan gergaji versi berukuran kecil.
Setelah membongkar sedikit demi sedikit plafon ruang tahanan, para tersangka mencoba merusak terali besi dengan cara memotong secara bergantian hingga bisa dijebol dan membengkokkan terali besi dengan menggunakan kunci khusus yang juga telah disiapkan sebelumnya.
Pada 31 Mei 2018, para terdakwa melarikan diri kesejumlah tempat di dalam dan luar Pulau Bali. Tidak butuh waktu banyak, petugas akhirnya bisa menangkap tujuh tahanan kabur yang juga diberikan hadiah timah panas karena melawan tugas saat ditangkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018